Senin, 11 Mei 2026

NTT Terkini 

Kabid Humas Polda NTT Tanggapi Isu 8 Senpi Taurus Belum Ditemukan

Ia menambahkan, pada awal pemeriksaan terdapat laporan mengenai hilangnya 10 pucuk senjata yang kemudian diverifikasi lebih lanjut.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menanggapi pemberitaan terkait dugaan masih adanya delapan pucuk senjata api jenis Taurus yang belum ditemukan dalam kasus penjualan senpi inventaris Polda NTT.

Hal itu disampaikan Henry saat diwawancarai Reporter POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Menurut Henry, rilis resmi yang sebelumnya disampaikan Polda NTT telah berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik maupun persidangan pidana di pengadilan.

“Tentunya rilis ini sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, yang pertama di sidang Komisi Kode Etik dan juga di sidang di pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Penjualan 13 Senpi Polda NTT Ditunda

Meski demikian, ia menegaskan bila nantinya ditemukan fakta hukum baru, maka kasus tersebut masih dapat dikembangkan kembali oleh penyidik.

“Kalau seandainya nanti masih ada perkembangan lagi kan bisa jadi diungkap kembali. Ini kan masih kita verifikasi. Misalkan yang bersangkutan sudah divonis kemudian nanti ternyata ada lagi kan bisa dinaikkan lagi,” katanya.

Henry juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui informasi tambahan terkait kasus tersebut agar segera menyampaikan kepada penyidik.

“Dalam hal ini kita harap yang terlibat kalau ada informasi silakan disampaikan. Kemudian nanti juga akan didalami oleh teman-teman penyidik,” tambahnya.

Ia menilai pengungkapan kasus penjualan senjata api tersebut merupakan bentuk keberhasilan Polda NTT dalam membongkar kasus lama yang terjadi sejak tahun 2017.

“Dan tentunya apa yang sudah disampaikan ini merupakan prestasi daripada Polda NTT. Karena peristiwa itu bermula dari tahun 2017 kemudian dari hasil verifikasi berhasil diungkap oleh Bid Propam dan juga Biro Logistik. Tentunya ini kita apresiasi,” jelas Henry.

Menurutnya, dari hasil sidang kode etik terhadap sembilan tersangka, dua anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan tujuh lainnya dikenakan sanksi demosi.

“Dari hasil sidang kode etik, dua tersangka yakni Saiful dan Yakobis Mudin diputus PTDH. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenakan sanksi demosi selama lima sampai tujuh tahun,” ungkap Henry.

Ia mengatakan, anggota yang dijatuhi PTDH dinilai memiliki peran khusus dalam perkara tersebut, termasuk adanya unsur mens rea atau niat jahat serta aliran dana yang diterima.

“Kemarin sudah kita saksikan dari sidang Kode Etik beberapa anggota yang memiliki peran khusus juga sudah di PTDH yang memiliki mens rea dan yang sudah menerima follow the money ataupun aliran dana juga sudah disidang pidana umum,” katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved