NTT Terkini
Sidang Putusan Kasus Penjualan 13 Senpi Polda NTT Ditunda
Ia menegaskan, keputusan terkait penempatan khusus (patsus) maupun sanksi internal lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Polda NTT.
Ringkasan Berita:
- Sidang putusan kasus penjualan 13 senjata api di Polda NTT ditunda hingga 8 Juni 2026
- Pengacara para terdakwa, Samuel Adi Adoe, S.H., mengatakan penundaan dilakukan karena padatnya jadwal persidangan pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Kupang
- Samuel juga menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang putusan terhadap tujuh terdakwa kasus penjualan 13 senjata api (senpi) inventaris Polda NTT ditunda hingga 8 Juni 2026.
Penundaan sidang tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Senin (11/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, SH., MH.
Pengacara tujuh terdakwa, Samuel Adi Adoe, S.H., mengatakan penundaan dilakukan karena padatnya jadwal persidangan pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: 10 Senjata Api di Polda NTT Hilang, Siapa Bertanggung Jawab
“Karena jadwal yang padat dan juga perkara pidana lainnya dan perdata, maka perkara senpi ini ditunda sampai tanggal 8 Juni,” ujar Adi Adoe kepada Reporter POS-KUPANG.COM usai persidangan.
Dalam keterangannya, Adi Adoe juga menyoroti pernyataan terdakwa Jack Mudin yang sebelumnya membandingkan putusan etik terhadap dirinya dengan Steven Roset.
Menurut Adi Adoe, perbuatan yang dilakukan Jack Mudin berbeda dengan Steven Roset sehingga menjadi pertimbangan berbeda dalam sidang kode etik di internal Polda NTT.
“Kita harus lihat, yang dilakukan oleh Pak Jack Mudin dan terdakwa yang lainnya ini rentetannya bagaimana. Dan kalau disamakan dengan Steven Roset, Steven itu perbuatannya satu kali,” katanya.
“Kalau Jack Mudin itu perbuatannya berulang kali, begitu. Bukan hanya satu kali, tapi lebih dari satu kali. Sehingga mungkin itu menjadi bahan pertimbangan pada internal kode etik Polda untuk memutus PTDH. Sedangkan untuk Steven Roset juga diputus demosi 5 tahun,” lanjut Adi.
Ia menegaskan, keputusan terkait penempatan khusus (patsus) maupun sanksi internal lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Polda NTT.
“Dan apakah dipatsus atau tidak, ya itu kewenangan Polda, bukan kewenangan kita. Jangan tanya ke kami, itu urusannya Polda,” tegasnya.
Samuel juga menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik dalam sidang pidana umum maupun proses kode etik di lingkungan Polda NTT.
“Kami menghormati semua proses hukum yang ada, baik di persidangan pidana umum ini maupun proses yang ada di Polda, kami sangat menghormati. Apapun keputusannya kami terima,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Samuel-Adi-Adoe.jpg)