Oknum Jaksa Diduga Peras Kontraktor
Fransisco Bessi Sebut Oknum Jaksa RSA Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta
Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp 50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik pemerasan ratusan juta
- Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 April 2026 malam
- Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi, mengungkap dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik pemerasan ratusan juta terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 April 2026 malam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
Baca juga: Kejati NTT Respons Dugaan Oknum Jaksa Minta Uang Ratusan Juta dari Kontraktor
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Jaksa di Kota Kupang Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta
Dalam pledoinya, Fransisco menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.
Menurut Fransisco, total uang yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp 140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan.
Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp 50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana.
"Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut,"
ungkap Fransisco dalam persidangan.
Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa Rp 10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
Fransisco juga mengungkap bahwa Ridwan kembali meminta uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.
"Ridwan menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp 50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta," kata Fransisco.
Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jaksa-peras-kontraktor.jpg)