Rabu, 29 April 2026

Oknum Jaksa Diduga Peras Kontraktor

Fransisco Bessi Sebut Oknum Jaksa RSA Diduga Peras Kontraktor Ratusan Juta

Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp 50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
PEMBACAAN NOTA PEMBELAAN - Suasana dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam. 

Selain Ridwan, Fransisco juga menyebut nama Noven Verderikus Bulan yang saat itu bekerja di bagian Intel Kejati NTT. 

Ia diduga menerima uang sekitar Rp 175 juta dari Roni, kliennya.

Namun, menurut Fransisco, hanya Rp 150 juta yang digunakan oleh Noven, sementara sisanya disebut dipakai untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Tak hanya itu, Roni juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu dalam dua tahap pembayaran.

Fransisco menegaskan seluruh bukti terkait dugaan aliran dana tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan sebelumnya pada 21 April 2026.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Roni melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Dalil Bantu Selesaikan Kasus, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Uang di Kontraktor Rp 325 Juta

Ia diduga mengatur proses tender dengan menunjuk Petrus Riwu Rendok sebagai kuasa direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu agar perusahaan tersebut memenangkan proyek.

Setelah kontrak ditandatangani pada 26 Februari 2021, pekerjaan disebut dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme subkontrak yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, jaksa juga menduga adanya pemotongan anggaran proyek serta pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana.

"Permohonan pembayaran diajukan dengan memalsukan tanda tangan kuasa direktur tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," tegas jaksa dalam persidangan.

Dana proyek tersebut kemudian dicairkan dan ditransfer ke rekening PT Jasa Mandiri Nusantara melalui Bank BRI. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved