Editorial
Editorial: Membiarkan Anak Langgar Hukum
KECELAKAAN lalu lintas di Kabupaten Timor Tengah Utara awal Februari 2026 lalu mengakibatkan satu pelajar SMP meninggal dunia.
Ringkasan Berita:
- KECELAKAAN lalu lintas di Kabupaten Timor Tengah Utara awal Februari 2026 lalu mengakibatkan satu pelajar SMP meninggal dunia.
- Berboncengan tiga orang, dua di antaranya mengalami luka ringan.
- Data dari pihak kepolisian, di Provinsi NTT, jumlah angka kecelakan lalu lintas di NTT yang dialami oleh para siswa cukup tinggi.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - KECELAKAAN lalu lintas di Kabupaten Timor Tengah Utara awal Februari 2026 lalu mengakibatkan satu pelajar SMP meninggal dunia.
Berboncengan tiga orang, dua di antaranya mengalami luka ringan.
Data dari pihak kepolisian, di Provinsi NTT, jumlah angka kecelakan lalu lintas di NTT yang dialami oleh para siswa cukup tinggi.
Dari hasil identifikasi, penyebab kecelakaan yang menyebabkan kematian adalah, berboncengan tiga orang, ugal-ugalan di jalan raya, balapan liar dengan sesama rekan siswa dan lainnya.
Di Provinsi NTT, di kota hingga pelosok, melihat anak SMP membawa sepeda motor ke sekolah adalah hal biasa. Berboncengan tiga orang tanpa helm sambil ugal-ugalan di jalan raya juga sudah sering terlihat. Seperti sudah menjadi hal biasa, keadaan ini terus dibiarkan.
Apapun alasannya, sesuai regulasi atau aturan berlalulintas, siswa SMP belum dibolehkan membawa kendaraan termasuk sepeda motor. Aturannya jelas.
Pengendara harus memiliki surat izin menegemudi (SIM). SIM baru boleh dimiliki ketika sudah berusia 17 tahun ke atas.
Artinya, siswa SMP yang berusia 15 tahun ke bawah, pasti tidak diberi SIM oleh kepolisian. Alasan utamanya adalah pelajar di bawah umur belum stabil secara emosional.
Dari sini saja sudah jelas bahwa ada larangan kepada anak usia di bawah 17 tahun termasuk siswa SMP untuk membawa kendaraan bermotor.
Tapi kita, termasuk orangtua, membiarkan anak membawa sepeda motor ke sekolah. Kita membiarkan bahkan mendukung anak melanggar hukum.
Di Kota Kupang, ada SMP yang sudah sejak lama melarang para siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Tujuannya selain karena belum memiliki SIM, juga untuk lebih mendisiplinkan para siswa. Membentuk karakter disiplin, mengurangi kemacetan dan mencegah penggunaan knalpot brong.
Bagaimana mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas? Hal ini menjadi tugas kita bersama. Orangtua, guru dan pihak kepolisian.
Anak di bawah umur cenderung labil. Mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan belum mampu mengendalikan emosinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-dalam-pacaran.jpg)