Senin, 4 Mei 2026

Kasus Eksploitasi Seks Anak

Wali Kota Kupang Diminta Perketat Pengawasan Kos-kosan, Pasca Kasus Eksploitasi Seks Anak di Lasiana

Aktifis Kemanusiaan Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengawasi kos

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). 

Terkait langkah ke depan, Astawa menegaskan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, khususnya Polsek setempat, guna memperkuat pengawasan dan pencegahan kasus serupa.

Ia menambahkan, kondisi wilayah yang selama ini relatif aman dan nyaman tidak boleh membuat semua pihak lengah, karena justru celah tersebut bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal.

“Ini kan sudah sering terjadi ketika kita dalam kondisi lengah, karena dalam kondisi yang aman dan nyaman muncul hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan juga akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk memperketat pengawasan, tidak hanya terkait TPPO tetapi juga aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. “Ini yang perlu kita awasi bersama, terutama untuk anak-anak kita,” pungkasnya. (uge/uan/vel)

Perkuat Layanan Perlindungan Korban

Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, memastikan bahwa kasus yang menimpa SHR (14) telah ditangani aparat penegak hukum dan korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA.

Ia menjelaskan, DP3A terus berupaya memperkuat layanan perlindungan terhadap korban, termasuk menyiapkan fasilitas rumah aman (shelter) bagi korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini DP3A tengah mempersiapkan gedung baru untuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berlokasi di samping rumah jabatan Wakil Gubernur NTT. Gedung tersebut nantinya akan menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat NTT.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes (POS-KUPANG.COM/ONONG BORO)

“DP3A sedang mempersiapkan gedung baru dengan fasilitas baru di UPTD PPA di samping rumah jabatan Wakil Gubernur. Tentunya akan memudahkan masyarakat yang ingin melapor karena letaknya strategis. Gedung ini sudah dipersiapkan beberapa tahun, mulai dari proses perubahan aset hingga pembangunan. Saat ini tinggal menunggu administrasi selesai untuk segera diresmikan,” jelasnya.

Layanan di UPTD PPA nantinya akan dibuka selama 24 jam guna memastikan korban bisa mendapatkan penanganan cepat dan tepat. Terkait program kerja, Iien mengakui kondisi anggaran Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih terbatas. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya menjalankan program perlindungan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan kerja sama bersama berbagai mitra.

“Program terbaru sementara dipersiapkan. Mengingat kondisi anggaran yang belum stabil, kami akan mengoptimalkan kerja sama dengan mitra yang dapat mendukung. Fokus kami adalah mendorong perempuan agar berdaya, sehingga tidak hidup dalam tekanan atau ketergantungan pada pihak lain,” ungkapnya.

Lien mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Hati-hati terhadap berbagai modus penipuan, pantau pergaulan anak. Jika ada hal mencurigakan, bisa langsung berkonsultasi ke UPTD PPA. Jika menemukan kasus kekerasan, pelecehan seksual, atau pemerkosaan, jangan ditunda, segera laporkan agar korban bisa difasilitasi pemeriksaan dan pengobatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan cepat terhadap korban kekerasan seksual guna mencegah risiko lanjutan, termasuk penularan penyakit berbahaya seperti HIV. “Ini harus kita cegah bersama,” pungkasnya. (vel/uan/uge)

Pemilik Kos Lebih Waspada

ANGGOTA DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay mengimbau para pemilik kos-kosan dan homestay untuk lebih teliti dalam menerima setiap tamu yang datang.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di wilayah Kota Kupang.

Politisi dari Partai NasDem itu menegaskan pentingnya peran pemilik usaha penginapan dalam mengawasi aktivitas pengunjung.

"Setiap pemilik kos-kosan dan homestay agar memperhatikan setiap pengunjung yang datang. Jika ada yang mencurigakan, segera dilaporkan kepada pihak berwenang," ujar Neda Ridla Lalay, kepada Pos Kupang, Selasa (24/3/2026).

UPAH BURUH - Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridka Lalay menyoroti pentingnya upah layak bagi buruh di Kota Kupang sebagai wujud perlindungan dan keadilan sosial.
UPAH BURUH - Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridka Lalay menyoroti pentingnya upah layak bagi buruh di Kota Kupang sebagai wujud perlindungan dan keadilan sosial. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Neda Ridla Lalay menjelaskan, kos-kosan dan homestay berpotensi menjadi tempat terjadinya berbagai penyimpangan, termasuk praktik perdagangan orang. Oleh karena itu, ia meminta kewaspadaan dan kepedulian dari para pemilik sangat dibutuhkan.

Menurut Neda Ridla Lalay, kasus TTPO saat ini semakin mengkhawatirkan karena banyak menjerumuskan anak-anak di bawah umur, yang berdampak buruk terhadap masa depan generasi penerus.

Untuk itu, Neda Ridla Lalay mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, maupun orangtua dan keluarga, agar bersama-sama meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda adalah tanggung jawab bersama. Kita harus mencegah kejahatan ini sejak dini," tegas Neda Ridla Lalay. (ray)

NEWS ANALYSIS 
Pengamat Psikolog Undana, Abdi Keraf, S.Psi., M.Si., M.Psi., : Peringatan Serius 

Melihat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak usia SMP di Kota Kupang dalam beberapa waktu terakhir, saya memandang peristiwa ini bukan hanya semata sebagai tindak kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga sebagai sebuah alarm atau peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat.

Karena itu, kasus ini tidak hanya dapat dilihat sebagai tindak kriminal semata, tetapi juga sebagai bentuk kekerasan psikologis yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan emosional anak.

Secara psikologis, anak usia SMP berada pada fase remaja awal, yaitu tahap perkembangan di mana mereka sedang membangun identitas diri, mencari penerimaan sosial, serta belajar memahami relasi dengan orang lain.

M.K.P Abdi Keraf,M.Si,M.PSi., Psikolog, Minggu 29/03/2020.
M.K.P Abdi Keraf,M.Si,M.PSi., Psikolog, Minggu 29/03/2020. (POS KUPANG.COM/ONCY REBON)

Pada fase ini, anak masih sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan manipulasi dari pihak yang lebih dewasa.

Dalam banyak kasus eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku biasanya menggunakan berbagai strategi manipulasi, seperti bujuk rayu, pemberian uang atau hadiah, perhatian emosional, bahkan tekanan psikologis. Pendekatan-pendekatan ini dapat membuat anak merasa diperhatikan atau diterima, sehingga tanpa disadari mereka masuk dalam situasi yang membahayakan. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa anak dalam kasus seperti ini adalah korban yang harus dilindungi, bukan pihak yang patut disalahkan.

Dari perspektif psikologi, pengalaman eksploitasi seksual pada usia anak dapat memunculkan berbagai dampak psikologis yang serius, di antaranya trauma psikologis, kecemasan, rasa takut, gangguan harga diri, hingga risiko depresi dan gangguan stres pascatrauma. Jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, pengalaman ini dapat memengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak hingga jangka panjang.

Kasus di Kota Kupang juga menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Beberapa langkah penting yang perlu diperkuat antara lain meningkatkan komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial, membangun kepekaan masyarakat untuk mendeteksi situasi yang berpotensi membahayakan anak, serta memastikan anak atau korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat di Kota Kupang untuk semakin memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Masyarakat juga perlu benar-benar meningkatkan kewaspadaan terhadap siapa pun yang berada di sekitar anak, termasuk orang-orang yang berada dalam lingkungan terdekat mereka. Tidak sedikit kasus eksploitasi anak justru melibatkan pihak yang dikenal atau dipercaya oleh korban. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved