Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Eksploitasi Seks Anak

Wali Kota Kupang Diminta Perketat Pengawasan Kos-kosan, Pasca Kasus Eksploitasi Seks Anak di Lasiana

Aktifis Kemanusiaan Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengawasi kos

Tayang: | Diperbarui:
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Aktifis Kemanusiaan anti TPPO, Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo memperketat pengawasan kos-kosan bahkan menindak tegas pemilik kos yang terlibat dalam tindak eksploitasi seksual anak. 
  • Untuk diketahui, kasus eksploitasi anak SHR (14), yang dilakukan SD alias Sari (20) melalui aplikasi MC terjadi pekan lalu di kos-kosan. SD telah diamankan dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Aktifis Kemanusiaan anti TPPO, Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo memperketat pengawasan kos-kosan bahkan menindak tegas pemilik kos yang terlibat dalam tindak eksploitasi seksual anak. 

Untuk diketahui, kasus eksploitasi anak SHR (14), yang dilakukan SD alias Sari (20) melalui aplikasi MC terjadi pekan lalu di kos-kosan. SD telah diamankan dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026.

“Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Henry Novika Chandra, Senin (24/3/2026).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra (POS-KUPANG.COM/ONONG BORO)

Menurut hasil penyelidikan, jelas Henry Novika Chandra, peristiwa bermula pada 9 Maret 2026. Tersangka SD menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu. 

Korban kemudian dibawa ke kos di wilayah Kota Kupang, di mana diduga terjadi perbuatan eksploitasi seksual. Peristiwa serupa dengan pola yang sama kembali terjadi pada beberapa kesempatan berikutnya. 

Kejadian ini baru diketahui oleh orang tua korban pada 22 Maret 2026, yang kemudian segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tersangka SD dijerat dengan pasal-pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” pungkas Henry Novika Chandra.

Pdt Emy Sahertian menjelaskan, penertiban kos-kosan untuk menekan angka tindak pidana eksploitasi seksual di wilayah Kota Kupang. Pasalnya, aktivitas eksploitasi seksual atau tindak kekerasan seksual (KS) pada anak itu sering dilakukan di kos-kosan, home stay dan hotel. 

Pdt Emy Sahertian mengatakan, selama ini, kasus eksplotasi seksual yang berkaitan dengan kasus TPPO atau domestic trafficking itu sering tercecer dan tidak menjadi perhatian serius pemerintah. 

“Kita cenderung melihat kasus TPPO itu terjadi di luar negeri terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal, banyak kasus domestik trafficking terjadi di depan mata namun sering tercecer dari perhatian pemerintah. Dengan penangkapan Sari, hendaknya membuka mata kita untuk mulai serius menangani kasus domestik trafficking,” kata Pdt Emy Sahertian.

Pdt Emy Sahertian menilai, ada hal besar di balik penangkapan Sari yang diduga sebagai mucikari atau pelaku eksploitrasi seksual terhadap anak. 

“Kita lihat, selama ini dalam kasus kematian Lucky dan Delfi, pelaku Sari disambit habis-habisan oleh sebagian masyarakat. Lalu sekarang Sari ditahan terkait kasus TPPO eksploitasi seksual.  Saya menduga Sari ini bagian dari putaran eksploitasi seksual di Kota Kupang. Bisa saja dia juga dulunya adalah korban. Kami punya contoh kasus seperti ini,” jelas Pdt Emy Sahertian.

Karena itu, Pdt Emy Sahertian berharap agar penyidik Polda NTT dan jajarannya hingga ke Polres-polres bisa serius menangani kasus domestik trafficking atau eksploitasi seksual anak.

Pdt. Emy Sahertian mengatakan, fenomena selama beberapa tahun terakhir ini, eksploitasi seksual menyasar anak-anak mulai kelas 6 SD hingga SMA. Hal ini terjadi karena adanya pergeseran peradaban, ingin hidup untuk senang-senang dan hedon. 

“Anak berfantasi  hidup enak dan ingin mewujudkannya lalu teman sebayanya memfasilitasi hal itu. Kondisi ini yang mesti kita bongkar bersama,” ajak Pdt Emy Sahertian.

Menurut Pdt Emy Sahertian, salah satu hal yang mesti dilakukan untuk penanganan jangka pendek yakni, penertiban dan pengawasan ketat kos-kosan. 

“Wali Kota Kupang mesti menertibkan kos-kosan. Awasi aktifitas kos, minta pemilik kos mengontrol dan mengawasi perilaku penghuni kos dan memastikan tidak terjadi tindakan eksploitasi seksual di kos tersebut,” kata Pdt Emy Sahertian.

Pdt Emy Sahertian juga berharap agar Polda NTT bisa mengungkap jaringan besar TPPO, domesik trafficking terhadap anak dengan tujuan eksploitasi seksual.

Pendeta Emy Sahertian
Pendeta Emy Sahertian (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

“Kapolda mesti membersihkan oknum aparat yang terlibat dalam domestic trafficking, dan menindak tegas siapapun pelaku eksploitasi seksual,” kata Pdt Emy Sahertian.

Selain itu, Pdt Emy Sahertian juga berharap agar wartawan dan media juga terus mengawasi dan mengungkap  pelaku-pelaku eksploitasi dimaksud.

“Wartawan mesti bisa mengerjakan tugas tambahan dari Tuhan, untuk bisa mengawasi dan menginvestigasi siapa saja oknum aparat atau masyarakat yang terlibatd alam domestic trafficking itu,” kata Pdt Emy Sahertian.

Blokir Situs Porno

Hal senada disampaikan Suster Laurentina, yang menilai, kasus itu terjadi karena banyak faktor pemicu. Gaya hidup, kurang perhatian orang tua hingga lingkungan dan pergaulan.

“Menurut saya,  pemerintah, dalam hal ini kementerian atau Dinas Kominfo harus bisa memblokir situs porno hingga aplikasi-aplikasi yang berpotensi terjadinya transaksi ekpsloitasi seksual. Orang tua mesti awasi anak-anak. Pemerintah mesti bisa memblokir situs porno dan aplikasi tertentu agar tak bisa diakses anak-anak,” kata Suster Laurentina. 

SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Antisipasi lain, kata Suster Laurentina ,yakni meningkatkan advokasi dan sosialisasi terkait anti KS terhadap anak mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

“Di Katolik misalnya, mesti dilakukan advokasi mulai dari anak Sekami sekolah minggu hingga anak-anak Mudika, OMK. Anak OMKM itu jangan hanya dilatih koor atau olah raga, namun ketika kumpul-kumpul diberikan juga advokasi terkait anti kekerasan sesual dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” saran Suster Laurentina.

Ketua Tim PKK NTT sekaligus Koordinator APPA NTT, Asti Lakalena menegaskan, maraknya kasus KS terhadap perempuan dan anak termasuk kasus eksploitasi seksual terhadap anak menunjukkan bahwa NTT sedang tidak baik-baik saja. 

Sejauh ini pihaknya tengah melakukan upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Dinas PK Provinsi dan Kabupaten/ Kota di NTT, untuk bisa memasukkan materi tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak ke dalam Mulok di sekolah.

Bahkan, jelas Asti Laka Lena, juga untuk penambahan guru BK di setiap sekolah tingkat SD - SMU. Hal ini bertujuan agar anak-anak bisa memanfaatkan kehadiran guru BK untuk berdiskusi tentang persoalan yang dialaminya. 

“Kalau dulu murid masuk ke ruang BK dianggap murid yang bermasalah, sekarang kami sedang upayakan bahwa ada jadwal untuk setiap murid masuk ke ruang BK untuk bercerita. Ini untuk bisa mentracking persoalan yang dihadapi anak-anak,” kata Asti Laka Lena, Selasa (24/3/2026).

Asti Asti Laka Lena juga berharap Dinas PK kabupaten/kota menambah kuota guru BK dalam kegiatan tes CPNS mendatang karena guru BK sangat diperlukan di setiap sekolah.

Asti Laka Lena 1
Asti Laka Lena, Ketua Tim PKK Provinsi NTT

“Ada tantangan besar kita semua untuk bisa mengupayakan meminimalisir kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT. Upaya ini tidak bisa hanya dilakukan satu pihak saja, tapi semua pihak sesuai perannya masing-masing,” kata Asti Laka Lena.

Lebih jauh, Asti Laka Lena juga mengatakan, belum lama ini dinas Kesehatan NTT mendatangi sejumlah sekolah SD - SMU untuk memberikan tes psikologis terhadap anak untuk mentracking kejiwaannya. 

“Hasilnya ada sekitar 4-5 persen anak-anak mengalami gangguan psikologis karena berbagai sebab. Lalu kita berkoodinasi dengan orangtuanya untuk bersama mengatasi persoalan itu. Hal seperti ini yang akan kita lakukan secara masif kedepannya sehingga kita bisa tahu sejak dini persoalan anak-anak dan bisa mengatasinya sedini mungkin,” kata Asti Laka Lena.

Optimalkan Peran RT

Camat Kelapa Lima, I Wayan Gede Astawa, mengaku prihatin atas peristiwa eksploitasi anak tersebut dan menilai kejadian itu menjadi evaluasi serius bagi pengawasan di wilayahnya.

“Kami sangat miris dan prihatin terhadap kejadian ini. Di wilayah kami, kali ini memang akhirnya lolos dari pengawasan,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan, selama ini pihak kecamatan sebenarnya telah meminta para lurah untuk melakukan pengawasan, termasuk melalui pendataan kos-kosan oleh RT. Namun, proses tersebut kerap terkendala pergantian pengurus RT yang menyebabkan perubahan data.

“Setiap kali pergantian RT itu sering saja terjadi data yang berbeda. Untuk itu sebenarnya kami sudah dalam proses pendataan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah kecamatan tengah melakukan pembaruan data secara elektronik, yang dibagi menjadi dua kategori, yakni data warga tetap dan warga tidak tetap.

“Sekarang ini sedang dalam pendataan dan kami sudah menggunakan data elektronik. Itu ada dua data, data warga tetap dan warga tidak tetap,” katanya.

Selain itu, pengawasan juga terus dilakukan melalui peran RT dengan melakukan pengecekan rutin terhadap aktivitas warga, khususnya di kos-kosan dan tempat tinggal sementara.

Terkait langkah ke depan, Astawa menegaskan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, khususnya Polsek setempat, guna memperkuat pengawasan dan pencegahan kasus serupa.

Ia menambahkan, kondisi wilayah yang selama ini relatif aman dan nyaman tidak boleh membuat semua pihak lengah, karena justru celah tersebut bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal.

“Ini kan sudah sering terjadi ketika kita dalam kondisi lengah, karena dalam kondisi yang aman dan nyaman muncul hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan juga akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk memperketat pengawasan, tidak hanya terkait TPPO tetapi juga aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. “Ini yang perlu kita awasi bersama, terutama untuk anak-anak kita,” pungkasnya. (uge/uan/vel)

Perkuat Layanan Perlindungan Korban

Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, memastikan bahwa kasus yang menimpa SHR (14) telah ditangani aparat penegak hukum dan korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA.

Ia menjelaskan, DP3A terus berupaya memperkuat layanan perlindungan terhadap korban, termasuk menyiapkan fasilitas rumah aman (shelter) bagi korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini DP3A tengah mempersiapkan gedung baru untuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berlokasi di samping rumah jabatan Wakil Gubernur NTT. Gedung tersebut nantinya akan menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat NTT.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes (POS-KUPANG.COM/ONONG BORO)

“DP3A sedang mempersiapkan gedung baru dengan fasilitas baru di UPTD PPA di samping rumah jabatan Wakil Gubernur. Tentunya akan memudahkan masyarakat yang ingin melapor karena letaknya strategis. Gedung ini sudah dipersiapkan beberapa tahun, mulai dari proses perubahan aset hingga pembangunan. Saat ini tinggal menunggu administrasi selesai untuk segera diresmikan,” jelasnya.

Layanan di UPTD PPA nantinya akan dibuka selama 24 jam guna memastikan korban bisa mendapatkan penanganan cepat dan tepat. Terkait program kerja, Iien mengakui kondisi anggaran Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih terbatas. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya menjalankan program perlindungan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan kerja sama bersama berbagai mitra.

“Program terbaru sementara dipersiapkan. Mengingat kondisi anggaran yang belum stabil, kami akan mengoptimalkan kerja sama dengan mitra yang dapat mendukung. Fokus kami adalah mendorong perempuan agar berdaya, sehingga tidak hidup dalam tekanan atau ketergantungan pada pihak lain,” ungkapnya.

Lien mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Hati-hati terhadap berbagai modus penipuan, pantau pergaulan anak. Jika ada hal mencurigakan, bisa langsung berkonsultasi ke UPTD PPA. Jika menemukan kasus kekerasan, pelecehan seksual, atau pemerkosaan, jangan ditunda, segera laporkan agar korban bisa difasilitasi pemeriksaan dan pengobatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan cepat terhadap korban kekerasan seksual guna mencegah risiko lanjutan, termasuk penularan penyakit berbahaya seperti HIV. “Ini harus kita cegah bersama,” pungkasnya. (vel/uan/uge)

Pemilik Kos Lebih Waspada

ANGGOTA DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay mengimbau para pemilik kos-kosan dan homestay untuk lebih teliti dalam menerima setiap tamu yang datang.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di wilayah Kota Kupang.

Politisi dari Partai NasDem itu menegaskan pentingnya peran pemilik usaha penginapan dalam mengawasi aktivitas pengunjung.

"Setiap pemilik kos-kosan dan homestay agar memperhatikan setiap pengunjung yang datang. Jika ada yang mencurigakan, segera dilaporkan kepada pihak berwenang," ujar Neda Ridla Lalay, kepada Pos Kupang, Selasa (24/3/2026).

UPAH BURUH - Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridka Lalay menyoroti pentingnya upah layak bagi buruh di Kota Kupang sebagai wujud perlindungan dan keadilan sosial.
UPAH BURUH - Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridka Lalay menyoroti pentingnya upah layak bagi buruh di Kota Kupang sebagai wujud perlindungan dan keadilan sosial. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Neda Ridla Lalay menjelaskan, kos-kosan dan homestay berpotensi menjadi tempat terjadinya berbagai penyimpangan, termasuk praktik perdagangan orang. Oleh karena itu, ia meminta kewaspadaan dan kepedulian dari para pemilik sangat dibutuhkan.

Menurut Neda Ridla Lalay, kasus TTPO saat ini semakin mengkhawatirkan karena banyak menjerumuskan anak-anak di bawah umur, yang berdampak buruk terhadap masa depan generasi penerus.

Untuk itu, Neda Ridla Lalay mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, maupun orangtua dan keluarga, agar bersama-sama meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda adalah tanggung jawab bersama. Kita harus mencegah kejahatan ini sejak dini," tegas Neda Ridla Lalay. (ray)

NEWS ANALYSIS 
Pengamat Psikolog Undana, Abdi Keraf, S.Psi., M.Si., M.Psi., : Peringatan Serius 

Melihat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak usia SMP di Kota Kupang dalam beberapa waktu terakhir, saya memandang peristiwa ini bukan hanya semata sebagai tindak kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga sebagai sebuah alarm atau peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat.

Karena itu, kasus ini tidak hanya dapat dilihat sebagai tindak kriminal semata, tetapi juga sebagai bentuk kekerasan psikologis yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan emosional anak.

Secara psikologis, anak usia SMP berada pada fase remaja awal, yaitu tahap perkembangan di mana mereka sedang membangun identitas diri, mencari penerimaan sosial, serta belajar memahami relasi dengan orang lain.

M.K.P Abdi Keraf,M.Si,M.PSi., Psikolog, Minggu 29/03/2020.
M.K.P Abdi Keraf,M.Si,M.PSi., Psikolog, Minggu 29/03/2020. (POS KUPANG.COM/ONCY REBON)

Pada fase ini, anak masih sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan dan manipulasi dari pihak yang lebih dewasa.

Dalam banyak kasus eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku biasanya menggunakan berbagai strategi manipulasi, seperti bujuk rayu, pemberian uang atau hadiah, perhatian emosional, bahkan tekanan psikologis. Pendekatan-pendekatan ini dapat membuat anak merasa diperhatikan atau diterima, sehingga tanpa disadari mereka masuk dalam situasi yang membahayakan. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa anak dalam kasus seperti ini adalah korban yang harus dilindungi, bukan pihak yang patut disalahkan.

Dari perspektif psikologi, pengalaman eksploitasi seksual pada usia anak dapat memunculkan berbagai dampak psikologis yang serius, di antaranya trauma psikologis, kecemasan, rasa takut, gangguan harga diri, hingga risiko depresi dan gangguan stres pascatrauma. Jika tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, pengalaman ini dapat memengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak hingga jangka panjang.

Kasus di Kota Kupang juga menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Beberapa langkah penting yang perlu diperkuat antara lain meningkatkan komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial, membangun kepekaan masyarakat untuk mendeteksi situasi yang berpotensi membahayakan anak, serta memastikan anak atau korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat di Kota Kupang untuk semakin memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Masyarakat juga perlu benar-benar meningkatkan kewaspadaan terhadap siapa pun yang berada di sekitar anak, termasuk orang-orang yang berada dalam lingkungan terdekat mereka. Tidak sedikit kasus eksploitasi anak justru melibatkan pihak yang dikenal atau dipercaya oleh korban. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved