Kasus Eksploitasi Seks Anak
Wali Kota Kupang Diminta Perketat Pengawasan Kos-kosan, Pasca Kasus Eksploitasi Seks Anak di Lasiana
Aktifis Kemanusiaan Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengawasi kos
Ringkasan Berita:
- Aktifis Kemanusiaan anti TPPO, Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo memperketat pengawasan kos-kosan bahkan menindak tegas pemilik kos yang terlibat dalam tindak eksploitasi seksual anak.
- Untuk diketahui, kasus eksploitasi anak SHR (14), yang dilakukan SD alias Sari (20) melalui aplikasi MC terjadi pekan lalu di kos-kosan. SD telah diamankan dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aktifis Kemanusiaan anti TPPO, Pendeta Emy Sahertian dan Suster Kargo, Suster Laurentina meminta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo memperketat pengawasan kos-kosan bahkan menindak tegas pemilik kos yang terlibat dalam tindak eksploitasi seksual anak.
Untuk diketahui, kasus eksploitasi anak SHR (14), yang dilakukan SD alias Sari (20) melalui aplikasi MC terjadi pekan lalu di kos-kosan. SD telah diamankan dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026.
“Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Henry Novika Chandra, Senin (24/3/2026).
Menurut hasil penyelidikan, jelas Henry Novika Chandra, peristiwa bermula pada 9 Maret 2026. Tersangka SD menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.
Korban kemudian dibawa ke kos di wilayah Kota Kupang, di mana diduga terjadi perbuatan eksploitasi seksual. Peristiwa serupa dengan pola yang sama kembali terjadi pada beberapa kesempatan berikutnya.
Kejadian ini baru diketahui oleh orang tua korban pada 22 Maret 2026, yang kemudian segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tersangka SD dijerat dengan pasal-pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” pungkas Henry Novika Chandra.
Pdt Emy Sahertian menjelaskan, penertiban kos-kosan untuk menekan angka tindak pidana eksploitasi seksual di wilayah Kota Kupang. Pasalnya, aktivitas eksploitasi seksual atau tindak kekerasan seksual (KS) pada anak itu sering dilakukan di kos-kosan, home stay dan hotel.
Pdt Emy Sahertian mengatakan, selama ini, kasus eksplotasi seksual yang berkaitan dengan kasus TPPO atau domestic trafficking itu sering tercecer dan tidak menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kita cenderung melihat kasus TPPO itu terjadi di luar negeri terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal, banyak kasus domestik trafficking terjadi di depan mata namun sering tercecer dari perhatian pemerintah. Dengan penangkapan Sari, hendaknya membuka mata kita untuk mulai serius menangani kasus domestik trafficking,” kata Pdt Emy Sahertian.
Pdt Emy Sahertian menilai, ada hal besar di balik penangkapan Sari yang diduga sebagai mucikari atau pelaku eksploitrasi seksual terhadap anak.
“Kita lihat, selama ini dalam kasus kematian Lucky dan Delfi, pelaku Sari disambit habis-habisan oleh sebagian masyarakat. Lalu sekarang Sari ditahan terkait kasus TPPO eksploitasi seksual. Saya menduga Sari ini bagian dari putaran eksploitasi seksual di Kota Kupang. Bisa saja dia juga dulunya adalah korban. Kami punya contoh kasus seperti ini,” jelas Pdt Emy Sahertian.
Kasus Eksploitasi Seks Anak
Sari Doko
POS-KUPANG.COM
Kelurahan Lasiana
TPPO
Pdt Emy Sahertian
Suster Laurentina
Asti Lakalena
| Opini: Larantuka dan Damai yang Rapuh |
|
|---|
| 4 Shio Paling Beruntung Kamis 26 Maret 2026: Shio Ular Siap-siap Dapat Kejutan |
|
|---|
| Musisi Nasional Raymond J Lekatompessy Gandeng Penyanyi NTT Lince Keytimu Populerkan “Zeng Tahang” |
|
|---|
| Opini: Meritokrasi Politik dan Kredensialisme- Ilusi Keadilan di Balik Panggung Demokrasi |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Besok 26 Maret, 6 Zodiak Beruntung Sementara Capricorn Lengah Terhadap Bahaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suster-Laurentina-12.jpg)