Wawancara Eksklusif
Polemik Sekda Ngada Esthon dan Josef Nae Soi Minta Gubernur NTT dan Bupati Ngada Duduk Bersama
Dia mengatakan, demokrasi kalau tidak ditata dengan baik akan menghasilkan apa yang dikatakan Thomas Hobbes, Homo Homini Lupus, Manusia Serigala.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Polemik Sekda Ngada Esthon Foenay dan Jsef Nae Soi minta Gubernur NTT dan Bupati Ngada duduk bersama
- Esthon Foenay dalam kesempatan tersebut mengatakan, hal ini baru pertama kali terjadi selama dia berkarir
- Josef Nae Soi mengungkapkan, dia sendiri melihat kasus ini cukup sederhana yakni terkait komunikasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua mantan wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay dan Josef Nae Soi menanggapi pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang menjadi polemik.
Dalam Podcast Pos Kupang, Rabu, 11/03/2026 dua tokoh NTT ini mengungkapkan pandangan masing-masing terkait hal ini.
Esthon Foenay dalam kesempatan tersebut mengatakan, hal ini baru pertama kali terjadi selama dia berkarir.
"Kita lihat perspektif kedepan sebagai bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, Indonesia adalah negara hukum jadi seluruhnya bertolak daripada hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Tentang Polemik Sekda Ngada
Tentunya kita berawal dari Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan-ketentuan yang ada berdasarkan hukum itu juga berlaku pada kepala daerah baik tingkat satu maupun tingkat dua.
Kebetulan saat ini berkaitan dengan kepala daerah tingkat dua, Kabupaten Ngada. Oleh karena itu mekanisme sistem prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentu harus kita taati dan kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau dilihat lalu lintas surat menyurat balas membalas dan lain-lain mekanismenya itu berarti membutuhkan sesuatu yang pasti secara hukum.
Nah tiba-tiba semuanya berjalan belum terproses berakhir secara final tiba-tiba sudah dilantik.
Kode etik didalam pelantikan ini dirasakan melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada bapak Gubernur yang akan merekomendasikan untuk legitimasi pengesahan dan penetapan bupati
Tetapi kita saksikan bersama bahwa itu tidak memenuhi semua syarat," beber Esthon.
Senada dengan Esthon, Josef Nae Soi pun mengatakan hal yang sama.
"Saya harus menegaskan bahwa selama saya menjadi wakil gubernur tidak pernah ada kejadian seperti inim mungkin sebelumnya juga tidak terjadi. Ini pertama, ini luar biasa dan kami berdua diundang untuk membicarakan ini jadi istilah saya ini merupakan satu ekspektasi manifestasi implementasi imajinasi terhadap semua peraturan yang ada, mengapa zaman kami tidak, baru ada sekarang.
Saya menggunakan idealisme tadi, jadi imajinasi. Yang kedua, tadi sudah dikatakan oleh pak Esthon, Negara Republik ini adalah negara Kesatuan dan didalam salah satu pasal mengatakan Indonesia terdiri atas bukan terdiri dari, kita bukan negara otonom, dibagi atas berarti ada pemencaran kekuasaan dan ada pembagian kekuasaan, itu di Indonesia," kata Josef.
Sebagai seorang akademisi sekaligus politisi Josef mengatakan, dia memiliki poin dan power.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, menurut dia, ada yang namanya pemencaran kekuasaan dan pendelegasian.
"Pemencaran kekuasaan, negara ini dipimpin oleh presiden lalu kemudian presiden memencarkan kekuasaan itu kepada gubernur dan bupati kemudian ada yang namanya pendelegasian makanya ada otonomi, ada perbantuan dan sebagainya.
Mengapa? Ini merupakan manifestasi dari Undang-Undang Dasar 1945.
Didalam UUD 1945 itu ada kedaulatan hukum, kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat. Jadi harus lengkap," jelasnya.
Josef mengungkapkan, dia sendiri melihat kasus ini cukup sederhana yakni terkait komunikasi.
"Kenapa? Gubernur melakukan tugasnya untuk melantik dan memilih pejabat Sekda. Bupati ada dasar hukumnya untuk melantik dan memilih Sekda definitif. Dua-duanya ada. Saya kebetulan mantan staf khusus Menteri Hukum dan HAM dan semua Perpres dan PP itu sebelum pak Laoly tanda tangan, ada di meja saya jadi saya tahu sedikit.
Perpres nomor 3 tahun 2018 mengenai pengangkatan pejabat Sekda. Pejabat Sekda itu wewenangnya Gubernur. Supaya Gubernur merasa memiliki daerah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Podcast-Josef-n-Esthon.jpg)