Jumat, 12 Juni 2026

NTT Terkini

Pelda Chrestian Namo Gugat Danrem 161/Wira Sakti dan Dandim 1627/Rote Ndao

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai berdampak pada reputasi dan kondisi psikologisnya.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
BERI KETERANGAN PERS - Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo didampingi tim penasehat hukumnya Cosmas Ola S.H memberikan tanggapan kepada awak media, Rabu (10/12/2025). 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelda Chrestian Namo, orang tua almarhum Prada Lucky Namo, secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai berdampak pada reputasi dan kondisi psikologisnya.

Kuasa hukum keluarga almarhum menyampaikan pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu, berkas gugatan telah diverifikasi Pengadilan Negeri Kupang. 

Gugatan ini diajukan terhadap Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang sebagai tergugat I, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao sebagai tergugat II, serta Pemerintah Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Turut tergugat dalam perkara ini mencakup Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Pangdam IX/Udayana, sebagai bagian dari struktur institusi yang terkait secara administratif.

Advokat keluarga, Rikha Permatasari, S.H., M.H., menjelaskan, gugatan difokuskan pada upaya memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik kliennya.

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pejabat TNI dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap Pelda Chrestian Namo, khususnya di tengah upayanya mencari kejelasan atas wafatnya sang anak.

“Klien kami memiliki rekam jejak dinas yang jelas, termasuk kenaikan pangkat yang diperoleh secara berjenjang. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama ini tidak ada pelanggaran disiplin yang terbukti secara hukum,” ujar Rikha, Senin (22/12). 

Ia menambahkan, proses hukum ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji fakta secara objektif dan proporsional. 

Baca juga: Penasihat Hukum 17 Oknum Prajurit dalam Kasus Prada Lucky Minta Pembebasan Murni dan Tolak Restitusi

“Pengadilan adalah tempat terbaik untuk menjernihkan persoalan agar semua pihak memperoleh keadilan,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Kosmas Jo, S.H., menekankan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk ikhtiar hukum yang sah. 

“Klien kami adalah seorang ayah yang sedang berduka dan berusaha memahami apa yang sebenarnya terjadi pada anaknya. Jalur hukum dipilih agar semua dapat terang dan jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan bukan semata demi kepentingan pribadi. 

“Nanti langsung dengan penasehat hukum saya,” ujar Chrestian saat dihubungi POS-KUPANG.COM.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur keluarga prajurit dan pejabat militer aktif. 

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang diharapkan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, sekaligus menjadi ruang dialog hukum yang sehat dalam bingkai institusi negara. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved