Kasus Penganiayaan Siswa SPN Polda NTT
Bripda Torino Tobo Dara Dipecat
Polda NTT menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta karena kasus penganiayaan
Ringkasan Berita:
- Polda NTT menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT pada 13 November 2025.
- Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), KKEP Nomor: PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan sanksi etika (perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela) dan sanksi administrasi (Patsus selama 20 hari dan PTDH dari dinas Polri).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT pada 13 November 2025.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11). Dalam sidang perdana, Bripda Torino Tobo Dara, terduga pelanggar terbukti tidak hanya menganiaya dua siswa SPN, tetapi juga merekam aksi tersebut dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.
Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripda Torino Tobo Dara yakni sanksi etika (perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela) dan sanksi administrasi (Patsus selama 20 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H yang dikonfirmasi, Rabu (19/11) menegaskan, keputusan tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta melindungi nilai-nilai dasar kepolisian.
"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar Kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujar Henry Novika Chandra.
Henry Novika Chandra juga menambahkan, Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan anggota.
"Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap," tegas Henry Novika Chandra.
Selain menjatuhkan PTDH kepada Bripda Torino Tobo Dara, Polda NTT juga memberikan sanksi tegas kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua siswa SPN Polda NTT tersebut.
Menurut Henry Novika Chandra, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes yang saat itu bertugas sebagai BKO di SPN dinilai tidak berupaya menghentikan penganiayaan. Malah yang bersangkutan merekam aksi kekerasan yang dilakukan Bripda Torino.
Menurut Henry Novika Chandra, dalam persidangan kedua Kode Etik Profesi Polri, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling dinyatakan terbukti melanggar etika kepolisian.
Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, majelis memutuskan: Sanksi Etika berupa perilaku Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif, penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
“Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan di lingkungan Polri. Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," ujar Henry Novika Chandra.
Henry Novika Chandra menambahkan bahwa proses sidang kode etik tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan sesuai prosedur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-NTT-Kombes-Pol-Henry-Novika-Chandra-ketika-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)