NTT Terkini
BERITA POPULER-Sidang Kasus Prada Lucky, 4 OPD Pemprov Dilebur, Dugaan Penelantaran Pasien di Malaka
Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT dilebur DPRD NTT setuju.
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Ahli Pidana Militer sebut pemukulan terhadap Prada Lucky Namo tidak dibenarkan
- Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT dilebur
- 16 Kabupaten di NTT belum berhasil dalam program stop BAB di sembarang tempat
POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji Berita Populer hari ini Selasa (18/11/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.
Sedikitnya ada lima berita populer yang menjadi perhatian pembaca yakni, Pertama, Ahli Pidana Militer dari Undana sebut bahwa pemukulan terhadap Prada Lucky Namo tidak dibenarkan.
Kedua, Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT dilebur DPRD NTT setuju.
Ketiga, 16 Kabupaten di NTT belum berhasil dalam menjalankan program stop Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat.
Keempat, dugaan penelantaran pasien melahirkan di Puskesmas Sarina Kabupaten Malaka menyebabkan bayi meninggal sedangkan ibu kritis.
Kelima, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada Ahli Waris di Malaka.
Simak daftar berita pilihan:
1. BREAKING NEWS : Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan seorang ahli pidana militer untuk memberikan keterangan terkait batasan tindakan pembinaan dan kemungkinan masuknya tindakan tersebut ke ranah pidana.
Perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menyeret Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han sebagai terdakwa.
Sidang dimulai tepat pukul 10.20 WITA di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno.
Baca selengkapnya di sini
2. Empat OPD Pemprov Dilebur, Komisi I DPRD NTT Setuju dengan Sejumlah Catatan Penting
Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTT dilebur.
Komisi I DPRD NTT menyatakan persetujuan terhadap restrukturisasi perangkat daerah itu.
Pemprov NTT mengajukan rancangan itu sejak beberapa waktu terakhir untuk dibahas bersama DPRD NTT.
Komisi I menilai penggabungan organisasi harus melalui kajian mendalam agar tidak mengganggu layanan publik
Baca selengkapnya di sini
3. 16 Kabupaten di NTT Belum Berhasil Dalam Program Stop BAB di Sembarang Tempat
Sebanyak 16 dari 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT belum berhasil dalam program stop buang air besar (BAB) di sembarang tempat.
Baru 6 kabupaten/kota yang berhasil yakni Kota Kupang, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Belu,dan Kabupaten Malaka.
Untuk itu melalui pelatihan bagi pelatih manajemen kesehatan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan yang diikuti perwakilan dari kabupaten/kota diharapkan jadi ujung tombak di lapangan.
Baca selengkapnya di sini
4. BREAKING NEWS: Dugaan Penelantaran Pasien Melahirkan di Puskesmas Sarina, Bayi Meninggal Ibu Kritis
Dugaan penelantaran terhadap pasien melahirkan kembali mencuat dan mengguncang pelayanan kesehatan di Kabupaten Malaka.
Seorang ibu hamil, Adelina Bubu, diduga tidak mendapatkan penanganan memadai saat mendatangi Puskesmas Sarina, Kecamatan Botin Leobele, hingga menyebabkan bayinya meninggal dan sang ibu kini dalam kondisi kritis di ICU Rumah Sakit Penyangga Perbatasan (RSPP) Betun.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, ketika korban mulai merasakan tanda-tanda melahirkan. Keluarga segera membawa Adelina ke Puskesmas Sarina sekitar pukul 20.00 Wita menggunakan ambulans puskesmas setempat. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, keluarga terkejut karena korban tidak segera ditangani.
Baca selengkapnya di sini
5. BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris di Malaka
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belu, Muhamad Midhad Farozi, kembali menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Malaka.
Santunan senilai Rp 42.000.000 itu diberikan kepada keluarga almarhumah Elisabeth Luruk, warga Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku.
Kepada POS-KUPANG.COM, Farozi menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak penuh yang wajib diterima ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. (*)
Baca selengkapnya di sini
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Deddy-Manafe-beri-kesaksian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.