NTT Terkini
Empat OPD Pemprov Dilebur, Komisi I DPRD NTT Setuju dengan Sejumlah Catatan Penting
Namun, Komisi I menekankan implementasi perubahan harus tetap bernapas pada kepentingan masyarakat NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Rancangan perubahan ini juga dipandang selaras dengan dorongan kebijakan nasional pasca diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Namun, Komisi I menekankan implementasi perubahan harus tetap bernapas pada kepentingan masyarakat NTT.
Komisi I, ujar dia, resmi menyatakan persetujuan agar Rancangan Perda tersebut dibawa ke tahap persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu tetap disertai catatan kritis, terutama agar proses transisi berjalan mulus dan tetap menjamin akuntabilitas birokrasi.
Pembahasan ditutup dengan optimisme bahwa peleburan empat OPD ini dapat menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang lebih ramping, responsif, dan efektif dalam melayani masyarakat. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jubir-Komisi-I-DPRD-NTT.jpg)