NTT Terkini 

Penertiban Miras Tradisional di NTT Oleh Polisi Ditentang DPR RI 

Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penertiban minuman keras (miras) tradisional oleh Kepolisian ditentang anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng

Markus Mekeng berpandangan, harusnya hukum tidak dibuat untuk meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat, tetapi untuk mengayomi dan menata kehidupan bersama berdasarkan asas keadilan sosial.

"Semangat hukum mestinya berpijak pada asas 'vox populi suprema lex”' suara rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat," ujarnya, Senin (10/11/2025). 

Politikus Golkar itu mengatakan, moke (miras) merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial yang telah melekat dalam kehidupan rakyat.

Sehingga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai warisan budaya non material, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang.

Baca juga: Gubernur NTT Tentang Razia Miras Tradisional: Kehidupan Masyarakat, Tidak Bisa Ditutup

Polda NTT, kata dia, harus membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan untuk mencari jalan tengah. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat.

Anggota DPR RI Dapil NTT I itu berkata, moke memiliki nilai simbolik dan spiritual yang tak ternilai.

Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama. 


Bentuk Keseriusan

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah NTT. 

"Atas arahan dan perintah langsung Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Polda NTT beserta seluruh jajaran melaksanakan Operasi Miras serentak untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama gangguan kamtibmas di wilayah kita,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Henry menjelaskan, ribuan liter miras yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT.

Sebagian besar merupakan hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.

Seluruh barang bukti, kata dia, sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved