Breaking News

NTT Terkini 

Penertiban Miras Tradisional di NTT Oleh Polisi Ditentang DPR RI 

Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru

"Kami juga terus melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan pembinaan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Dia menegaskan, Polda NTT untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum NTT. Tidak ada kesempatan untuk peredaran miras ilegal. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” katanya.

Kapolda NTT, kata Henry, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan keselamatan diri maupun orang lain. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved