NTT Terkini

Terdampar di Rote Usai Dilepas Otoritas Australia, 7 WN Tiongkok Diserahkan ke Imigrasi Kupang

Ketujuh WNA tersebut diserahkan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
WARGA NEGARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menerima pelimpahan tujuh orang Warga Negara (WN) Tiongkok dari Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao pada Selasa (11/11/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menerima pelimpahan tujuh orang Warga Negara (WN)

Tiongkok dari Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao pada Selasa (11/11/2025).

Ketujuh WNA tersebut diserahkan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Penangkapan ini bermula saat ketujuh WN Tiongkok tersebut diamankan oleh jajaran Polres Rote Ndao pada hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Mereka diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, setelah ditemukan terdampar.

Baca juga: Tujuh WNA Asal China Diserahkan Polres Rote Ndao ke Imigrasi Kupang

Berdasarkan informasi, ketujuh WNA tersebut terdampar di perairan Rote setelah sebelumnya berlayar dari wilayah perairan Sulawesi dengan tujuan menuju Australia. Dilaporkan bahwa dalam upaya mereka mencapai Australia, mereka sempat ditangkap oleh pihak keamanan Australia. Namun, mereka kemudian dilepaskan kembali ke laut hingga akhirnya terdampar di wilayah Rote Ndao.

Proses penyerahan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Rifai.

Berkas dan ketujuh WNA tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.

Dalam sesi wawancara, Nanang Mustofa menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata sinergitas yang kuat dan berjalan baik antara Imigrasi Kupang dan Polres Rote Ndao.

Nanang menjelaskan bahwa ketujuh WN Tiongkok tersebut akan segera menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Terhadap 7 WN Tiongkok ini akan dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Dan yang sudah pasti bahwa ke-7 WN Tiongkok tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian," tegas Nanang.

Jika terbukti bersalah, Imigrasi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan usulan penangkalan. "Sanksinya bisa berupa deportasi dan penangkalan selama 10 tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, Nanang menyoroti kerawanan wilayah perairan Rote Ndao yang kerap dijadikan pintu masuk ilegal. "Perairan Rote Ndao merupakan jalur human trafficking (perdagangan manusia) yang sering kali terjadi," ungkapnya.

Karena kompleksitas masalah ini, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi. Menurutnya, Imigrasi Kupang tidak bisa bekerja sendiri untuk mengatasi permasalahan human trafficking yang marak terjadi.

"Dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang kuat dengan instansi terkait dan juga masyarakat," jelas Nanang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved