Polisi Amankan Imigran Asal China
Tujuh WNA Asal China Diserahkan Polres Rote Ndao ke Imigrasi Kupang
Pelepasan ketujuh WNA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono di Aula Serbaguna Catur Prasetya Polres Rote Ndao
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Tujuh WNA asal China yang menjadi tahanan Polres Rote Ndao diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Kupang.
- Pelepasan ketujuh WNA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
- Penangkapan dilakukan di perairan dekat Pulau Ndana, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya diamankan oleh Polres Rote Ndao, diberangkatkan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Kupang.
Pelepasan ketujuh WNA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono di Aula Serbaguna Catur Prasetya Polres Rote Ndao, Selasa (11/11/2025).
Ketujuh WNA China tersebut masing-masing bernama Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).
Mereka sebelumnya diamankan pada Minggu, 26 Oktober 2025 bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Tenggara yang diduga terlibat dalam tindak pidana people smuggling.
Penangkapan dilakukan di perairan dekat Pulau Ndana, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao bersama satu unit speedboat warna putih tanpa nama.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan, keberangkatan tujuh WNA asal China itu dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel dari Unit Tipidter Satuan Reskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Satuan Intelkam Polres Rote Ndao.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Polres Rote Ndao Amankan 7 Imigran Ilegal Asal China
"Ketujuh WNA ini diberangkatkan ke Kupang dengan pengawalan ketat personel Polres Rote Ndao, baik dari Unit Tipidter Satuan Reskrim maupun Unit Pengawasan Orang Asing Satuan Intelkam," kata AKBP Mardiono.
Sebelum diberangkatkan, polisi melakukan pengecekan barang bawaan serta memastikan kondisi kesehatan seluruh WNA tersebut.
Selama berada di Mapolres Rote Ndao, mereka juga mendapat pelayanan kesehatan gratis dari petugas Poliklinik Polres Rote Ndao.
"Petugas Poliklinik melakukan pemeriksaan dan memberikan obat sesuai keluhan mereka. Meski terkendala bahasa, petugas menggunakan aplikasi penerjemah agar komunikasi berjalan lancar," jelasnya.
Sementara itu, tiga WNI yang diduga berperan sebagai pengantar tujuh WNA China menuju Australia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Aco (22), Jusman (32) dan Indra (46), ketiganya berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
"Terhadap ketiga tersangka, kami akan memaksimalkan waktu penyidikan agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan dan persidangan," pungkas AKBP Mardiono. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.