Chirstian Namo Dilaporkan ke Denpom

Ayah Prada Lucky Namo Dilarang Podcast, Dilaporkan Institusi TNI ke Denpom Kupang

Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer dalam menyuarakan kebenaran

POS-KUPANG.COM/RAY REBON
PERSIDANGAN -Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, mendesak Danton Letda Inf Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae jadi tersangka usai mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Sementara itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono telah menerima laporan perihal dugaan pelanggaran oleh Pelda Chirstian Namo. Dalam keterangannya, Kamis (6/10), Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Christian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Brigjen Hendro Cahyono menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindakan Pelda Chirstian yang tidak berdasarkan aturan seorang prajurit TNI. Pelda Cherstian sejak tahun 2018 hidup dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. 

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, mengatakan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan. (iar/fan) 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved