Chirstian Namo Dilaporkan ke Denpom
Ayah Prada Lucky Namo Dilarang Podcast, Dilaporkan Institusi TNI ke Denpom Kupang
Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer dalam menyuarakan kebenaran
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer dalam menyuarakan kebenaran terkait kasus kematian anaknya almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Saya hanya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya, dan memang saya tidak dipanggil,” ujar Christian, Kamis (6/11).
Menurutnya, seharusnya hari ini (kemarin, Red) ia dijadwalkan hadir dalam podcast yang dipandu Deny Sumargo untuk membahas perkembangan kasus Prada Lucky. Namun rencana itu batal setelah Komandan Korem (Danrem) tidak memberikan izin tanpa alasan jelas.
“Tim Deny Sumargo sudah kirim surat agar saya bisa berangkat, tapi tidak direspons. Saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta,” ujar Christian.
Ia menambahkan, istrinya yang juga ibu dari almarhum Prada Lucky sempat ditahan agar tidak berangkat ke Jakarta untuk membahas kasus tersebut. Namun berkat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, sang istri akhirnya bisa berangkat hari ini.
“Saya hanya ingin kebenaran. Kalau ada yang bilang saya tidak percaya (pada institusi), saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujarnya.
Christian berharap, kasus kematian Prada Lucky segera menemukan titik terang dan para pelaku dihukum seadil-adilnya. “Saya ingin keadilan dan kebenaran. Anak saya mati karena dianiaya. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Christian.
Di sisi lain, muncul kembali isu lama yang menyeret nama Pelda Christian terkait dugaan memiliki istri lain pada tahun 2018. Berdasarkan press conference yang dikirim oleh Christian Namo kepada Pos Kupang pihak kuasa hukum dan keluarga akan menempuh langkah hukum dengan beberapa tahap.
Disebutkan, tahap pertama melaporkan secara resmi kepada Komnas HAM RI dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ini. Tahap kedua meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologi kepada LPSK bagi keluarga korban.
Ketiga, mengirim surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Danrem, atas pernyataan publik yang merugikan keluarga korban. Keempat, menempuh langkah hukum administratif dan pidana bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik, pencemaran nama baik, atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak akan diam ketika kehormatan keluarga korban direndahkan. Keadilan bagi Prada Lucky adalah amanah hukum, moral, dan nurani bangsa," ungkapnya.
Lusi Namo, anak dari Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey mengungkapkan laporan tentang dugaan tersebut sudah pernah disampaikan ke pihak kesatuan sejak tujuh tahun lalu, namun tidak pernah direspons.
“Saya dan mama sudah lapor dari tahun 2018, tapi tidak pernah ditanggapi. Kami juga kaget kenapa baru sekarang kasus itu diungkit, padahal mama sudah lama tidak melapor lagi,” ujar Lusi.
Munculnya kembali kasus lama tersebut dinilai keluarga sebagai upaya untuk menekan perjuangan Christian yang kini tengah menuntut keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky.
Tinggal dengan Wanita Lain
Sementara itu, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono telah menerima laporan perihal dugaan pelanggaran oleh Pelda Chirstian Namo. Dalam keterangannya, Kamis (6/10), Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Christian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Brigjen Hendro Cahyono menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindakan Pelda Chirstian yang tidak berdasarkan aturan seorang prajurit TNI. Pelda Cherstian sejak tahun 2018 hidup dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, mengatakan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan. (iar/fan)
| Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 |
|
|---|
| Satgas Pamtas RI-RDTL dan UPF Timor Leste Gelar Patroli Gabungan |
|
|---|
| Raisa Hapus Postingan Klarifikasi Perceraian, Usai Kabar Hamish Daud Diduga Selingkuh dengan Sabrina |
|
|---|
| Terbaru, Harga Emas Hari Ini 8 November 2025 di Pegadaian: Galeri 24 dan UBS Naik Tipis |
|
|---|
| Karier 5 Zodiak Kurang Hoki, Ramalan Zodiak Karir Besok 9 Nov 2025 Taurus Buat Salah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ayah-Lucky-Namo-berang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.