NTT Terkini

Wagub NTT Sebut Pergub Pendanaan Pendidikan untuk Akses Pendidikan Merata

Johni Asadoma mengaku telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT agar menyampaikan ke seluruh kepala sekolah untuk memberikan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
WAKIL GUBERNUR - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyebut Pergub pendanaan pendidikan agar tidak membebani pelajar. 

Ringkasan Berita:
  • Wagub NTT Johni Asadoma mengklaim, Pergub Pendanaan Pendidikan dibuat untuk memberi kesamaan dan keterbukaan akses pendidikan yang merata
  • Ia berharap Pergub ini tidak memberatkan pelajar terlebih orang tua
  • Johni Asadoma juga meminta para kepsek untuk memberikan laporan penggunaan dana BOS

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) pendanaan pendidikan dibuat agar tidak memberatkan para pelajar, terlebih orang tua. 

"Itu bagus supaya ada standarisasi. Jangan sampai sekolah ada yang ambil terlalu tinggi Rp 150-200 ribu per murid. Itu akan memberatkan," katanya, Selasa (4/11/2025). 

Mantan Kapolda NTT itu berkata, Pergub ini memberi kesamaan dan keterbukaan akses pendidikan yang merata. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan siswa di sekolah. 

"Kalau orang tuanya tidak mampu maka itu bisa membuat murid tidak nyaman mengikuti pelajaran di sekolah. Ada rasa tidak percaya diri. Kita harus bangun generasi muda yang inklusif," ujarnya. 

Sisi lain, Johni Asadoma mengaku telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT agar menyampaikan ke seluruh kepala sekolah untuk memberikan laporan penggunaan dana BOS dan IPP setiap sekolah. 

Menurut dia, laporan itu sangat penting untuk melihat sejauh mana anggaran itu yang selama ini diatur oleh setiap sekolah. Laporan itu harus dilakukan agar kebermanfaatan dana tersebut benar-benar tepat sasaran. 

"Sehingga tidak termonitor, tidak terkontrol. Semua kepala sekolah laporkan penggunaannya," katanya. 

Baginya dana dari sumber itu cukup besar. Sehingga, pemanfaatan harus jelas. Laporan penggunaan itu untuk satu tahun belakangan hingga saat ini. Jika ada dugaan penyimpangan, Inspektorat Daerah akan menindaklanjuti itu. 

"Pengawasan kalau tidak punya sistem yang baik maka potensi penyimpangan itu ada. Ini menyangkut uang besar. Satu sekolah itu dana IPP itu miliaran. Bagaimana penggunaannya," ujarnya. 

Dana-dana yang ada, kata dia, diarahkan untuk membantu operasional hingga pembangunan di sekolah. Kecuali untuk membayar honor bagi guru hingga anggota komite. 

Baca juga: Wagub Johni Asadoma Buka Musda XIV HIPMI NTT, Dorong Kolaborasi Bangun Ekonomi Daerah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan, ia sudah menyampaikan arahan untuk setiap Kepala Sekolah memberikan laporan penggunaan dana BOS dan IPP. 

"Kita sudah surati tinggal sekolah memasukkan. Kalau ada temuan Inspektorat masuk," katanya. 

Ambrosius juga menanggapi lahirnya Pergub pendanaan pendidikan yang tertuang dalam nomor 53 tahun 2025. Aturan itu melarang sekolah memungut IPP lebih dari Rp 100 ribu. Sebab, akan menyulitkan juga untuk orang tua. 

"Kalau orang tua yang anaknya dua atau tiga orang sekolah. Satu bulan itu bisa dia keluarkan Rp 450 ribu. Bagaimana dengan masyarakat kecil seperti papalele di pasar, ini yang jaga," katanya. 

Dia berharap, aturan ini menjadi langkah baru dalam pendidikan di NTT. Ambrosius mendorong penerapan regulasi ini dan memberi akses pendidikan yang merata dan tidak membebani untuk setiap warga di NTT. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved