Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Disabilitas di Ende Terancam Dipecat 

Pelaku hendak memukul korban untuk ketiga kalinya namun di tahan oleh seorang pria yang diketahui bernama Kanis.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PELAKU - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. 

Setelah itu, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kin korban yang sementara masih dalam posisi tertidur di tanah. 

Pelaku hendak memukul korban untuk ketiga kalinya namun di tahan oleh seorang pria yang diketahui bernama Kanis.

Korban kemudian bangun dan melarikan diri kearah lorong samping pangkas rambut. 

Di lokasi ketiga, masih di Jalan Prof. W. Z Yohanes tepatnya di lorong samping pangkas rambut, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kini secara berulang kali yang dimana pada saat itu posisi korban tertidur ditanah hingga seorang pria yang diketahui bernama Ferdinand Antonuis Rago datang dan menarik pelaku sehingga pelaku berhenti memukul korban.

Ditanya soal luka sayatan di lengan korban, Kapolres Joni Mahardika mengatakan, hal itu terjadi pada saat korban dan pelaku saling berebut senjata tajam yang merupakan milik korban.

"Sesuai keterangan yang kami dapatkan, parang itu adalah milik korban, ketika korban dipukul pertama kali kemudian korban sempat bilang dia (red: korban) ambil parang, kemudian ada saksi yang melihat korban membawa parang, kemudian pelaku berhasil mendekati korban dan melakukan pemukulan dan parang yang dibawa pelaku itu langsung diambil dan dilempar, pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," jelas AKBP Joni Mahardika. 

Ditanya soal bagaimana pelaku bisa mengetahui beberapa perkataan korban padahal korban diketahui mengalami tuna wicara, AKBP Joni Mahardika mengatakan, menurut keterangan beberapa saksi, ucapan korban masih bisa dimengerti oleh pelaku dan beberapa saksi di lokasi kejadian. 

"Korban tidak jelas bicaranya namun masih bisa dipahami," pungkas AKBP Joni Mahardika. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved