Berita Viral

Viral NTT, Pengakuan Sadis 17 Terdakwah yang Menyiksa Alm Prada Lucky Namo

Ia dikatakan menyiksa alm Prada Lucky Namo dengan cara mencambuk, menyiram wajah korban dengan air sambil kedua tangan dan kaki korban dipegang serta

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWAH - para terdakwah kasus kematian alm Prada Lucky Namin di Pengadilan Militer Kupang, Selasa (28/10/2025). 

POS-KUPANG.COM - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.

Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Rabu (29/10/2025).

Sahabat Tribunners sidang kasus kematian Prada Lucky Namo sudah dua hari berjalan.

Pengakuan para terdakwa yang menyiksa almarhum Prada Lucky Namo dan Prada Richard sungguh kejam.

Ibunda Prada Lucky Namo meradang, saat berada di Pengadilan Militer untuk mengikuti sidang.

Tak tanggung-tanggung atas kekejaman yang diperlakukan para prajurit TNI AD tersebut membuat sang Ibu membuang jauh-jauh perasaan untuk menerima kata maaf.

Ia ingin balasan setimpal untuk para terdakwah pecat dan hukuman mati.

Baca juga: Viral NTT,Mahasiswi dari Universitas di Kupang Diduga Dilecehkan Dosen

Berdasarkan pembacaan dakwaan kemarin, tampak bahwa 17 terdakwa benar-benar melakukan tindakan yang sangat kejam terhadap almarhum Prada Lucky dan Prada Richard.

Terdakwa ke-8, bernama Made Juni, disebut melakukan perbuatan yang luar biasa sadis.

Siapa sangka, orang yang selama ini menemani ibu almarhum Lucky hingga mengantarkan jenazah ke Kupang, ternyata terlibat langsung dalam penyiksaan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Tindakan ini sungguh biadap, sulit dibayangkan rasa sakit yang dialami korban. 

Penampilan luar yang tampak lembut ternyata tidak mencerminkan perbuatannya.

Terdakwa ke-16, Singajuru, juga disebut sebagai pelaku penyiksaan yang brutal.

Sebagai seorang perwira dengan pangkat dan ilmu lebih tinggi, tindakannya justru menyimpang dari tanggung jawabnya.

Ia dikatakan menyiksa korban dengan cara mencambuk, menyiram wajah korban dengan air sambil kedua tangan dan kaki korban dipegang serta wajah ditutupi kaos—hingga membuat korban sesak napas karena air masuk ke saluran pernapasan.

Sementara itu, terdakwa ke-2 disebut memerintahkan bawahannya untuk mengoleskan air jeruk dan garam ke luka-luka korban dengan alasan agar luka cepat kering.

Sungguh mengejutkan Anggota yang sering ke rumah sakit saat almarhum dirawat justru menjadi bagian dari penyiksaan sadis tersebut.

Beberapa orang yang sebelumnya menjadi saksi kini justru menjadi terdakwa. 

Postingan ini pun ramai dengan komentar netizen.

Berikut komentar netizen :

@anggus***** : Preman berseragam

@rhres*** : Sangat biadap, Tuhan akan balas besong ????????

@joseph**** : Bisa ko hukum dong dengan cara yg sama, supaya dong Ju tau dia pu rasa. ????

@rohi**** : Hukuman mti ????

@iraaa**** : Semoga dong dpt hukuman yg setimpal amin ????

@ake**** : Lindungi Prada Richard sebagai saksi kunci ????
 
@whtth**** : Lombok kena tangan sa panas kawan????

@litaa**** : Tampang tampang sonde ada rasa bersalah ????. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved