Vonis eks Kapolres Ngada
JPU Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis 19 Tahun Eks Kapolres Ngada
Ia menambahkan, keputusan untuk menempuh upaya hukum akan dibahas bersama seluruh anggota tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025), majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar dan restitusi sebesar Rp 359 juta untuk tiga korban.
Usai sidang, Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Arwin Adinata, yang hadir sebagai bagian dari tim JPU, mengatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Kita diberi waktu tujuh hari oleh undang-undang untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Sebelum waktu itu habis, kami akan segera menentukan sikap,” ujar Arwin saat ditemui seusai sidang.
Ia menambahkan, keputusan untuk menempuh upaya hukum akan dibahas bersama seluruh anggota tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada
“Kita ini tim, jadi nanti kita rembukkan bersama. Kita akan lihat dan pertimbangkan pertimbangan hukum majelis hakim, apakah bisa diterima atau tidak,” katanya.
Menurut Arwin, pertimbangan utama jaksa adalah perbedaan antara tuntutan dan vonis hakim, terutama terkait berkurangnya masa hukuman dari tuntutan awal yang diajukan oleh jaksa.
“Pertimbangan hakim itu akan kita cermati. Apakah berkurangnya dari tuntutan itu bisa diterima secara hukum atau tidak, itu yang akan kita bahas lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, karena dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur melalui tipu muslihat.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, dengan dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, dihadiri oleh empat jaksa yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Kasus ini merupakan rangkaian dari perkara kekerasan seksual yang juga menyeret terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang merekrut tiga anak korban dan telah divonis 11 tahun penjara pada sidang sebelumnya. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fajar.jpg)