Berita Viral

Viral NTT, Pegawai PPPK Lembata Diduga Selingkuh dengan Karyawan Bank NTT

Sahabat Tribunners kasus perselingkuhan kembali terjadi di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Lembata dengan seorang ibu pegawai Bank NTT.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI - seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lembata diduga selingkuh dengan karyawan Bank NTT hingga mempunyai anak, Selasa (21/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.

Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Selasa (21/10/2025).

Sahabat Tribunners kasus perselingkuhan kembali terjadi di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Lembata dengan seorang ibu pegawai Bank NTT.

Seorang lelaki  berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata inisial IU diduga berselingkuh dengan perempuan pegawai Bank NTT inisial HN.

Dilaporkan dari perselingkuhan mereka berdua telah dikaruniai seorang anak, padahal baik IU dan HN sama-sama telah mempunyai keluarga sah.

Istri IU inisial KP melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya kepada Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq.

KP telah bersurat kepada Kanis Tuaq dan meminta agar suaminya diberhentikan sebagai PPPK.

Baca juga: Viral NTT, Gagal ke Sekolah, Siswi SMK Kolbano Dilecehkan Seorang Pemuda

KP mengatakan dirnya menyampaikan perbuatan amoral kepada Kanis Tuaq terkait perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan IU, pria yang berstatus PPPK tahap II Formasi Teknis Operasional Dinas Pendidikan Lembata.

Sedangkan HN merupakan staf Bank NTT-Lewoleba yang juga sudah berkeluarga.

KP menuturkan perbuatan perzinahan ini dilakukan sejak lama hingga melahirkan seorang anak dan sampai saat ini mereka berdua masih menjalin hubungan layaknya suami istri sah.

Selain kepada Kanis Tuaq, Ia juga pernah melaporkan perselingkuhan itu kepada Bank NTT-Lewoleba.

Menurutnya IU dan HN telah mengakui perbuatannya.

Bank NTT kemudian memutuskan untuk membuat pernyataan bermaterai agar IU dan HN tidak lagi menjalin hubungan.

Namun, menurut KP, IU dan HN sampai saat ini masih tetap menjalin hubungan dan tinggal bersama di Lewoleba.

Sementara Kanis Tuaq mengatakan banyak pengaduan yang diterimanya, tetapi masih dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved