Korupsi Kredit Bank BRI di Sikka
Tangis Histeris tersangka Korupsi Saat Hendak Dibawa ke Rutan
Satu tersangka kasus dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di BRI menangis histeris saat hendak dibawa ke Rutan Sikka.
Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Rute KM Lambelu 18Oktober-19 November, Jadwal Kapal Pelni Makassar-Balikpapan, Larantuka-Nunukan |
|
|---|
| Harga Tiket Pra ETMC Ende 2025 Dinilai Mahal, Panitia Buka Suara |
|
|---|
| Menko PMK Dorong Aksi Cepat Hentikan Rabies di NTT |
|
|---|
| KKP Mulai Bangun Kawasan Budidaya Udang di Sumba Timur pada November 2025 |
|
|---|
| Pemkab Belu Tertibkan Pedagang di Luar Area Pasar Baru Atambua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kajari-sikka-buru-tiga-tersangka-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.