NTT Terkini

EKSLUSIF: Kajati NTT Zet Tadung Alo, Integritas Jadi Fondasi dalam Penegakan Hukum 

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum. 

|
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI 
KEJATI NTT - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo dan host News Editor Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16/10/2025.      

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum. 

Zet yang sebentar lagi akan mengemban tugas baru sebagai Direktur penuntutan pada Jaksa Agung Muda pidana militer di Kejaksaan Agung RI membagikan pengalamannya dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (16/10/2025). 

Terkait jabatan barunya Zet mengatakan, pimpinan tentunya memberikan apresiasi terhadap kinerja-kinerja yang sudah dilakukan selama ini dan memberikan amanah baru untuk membantu pimpinan di Kejaksaan Agung. 

Kinerja Kejaksaan untuk semester pertama, kata Zet, selalu ada rapat kerja teknis untuk mengevaluasi semua bidang. Salah satu bidang yang dievaluasi merupakan program prioritas Jaksa Agung di bidang tindak pidana korupsi. 

"Nah kebetulan di semester pertama itu kita mendapatkan nilai ketiga terbaik di Indonesia untuk Kejaksaan Tinggi.

BERSAMA - Pose bersama masyarakat pelapor dengan Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo usai audensi tentang dugaan korupsi pada tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024.
BERSAMA - Pose bersama masyarakat pelapor dengan Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo usai audensi tentang dugaan korupsi pada tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024. (POS-KUPANG.COM/HO)

Yang terbaik pertama itu Kejaksaan Tinggi DKI kemudian yang kedua Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kita yang di urutan ketiga dan salah satu Kajari kita yaitu Kajari Kabupaten Sikka  mendapatkan nilai terbaik untuk Kajari Tipe B," ungkapnya. 

Zet menuturkan, apa yang dilakukan memang sudah dirancang dalam rancangan strategis penegakan hukum oleh pimpinan.

"Jadi awalnya itu memang setiap tahun pimpinan memberikan semacam road map dan rencana strategis Kejaksaan. Nah di tahun-tahun kemarin ada empat bidang yang menjadi tolok ukur kinerja kita. Yang pertama, pimpinan ingin bahwa seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan akuntabilitas dan integritas. Itu diutamakan karena integritas itu menjadi fondasi dalam penegakan hukum yang sangat baik," ujarnya. 

Kedua, lanjut dia, bagaimana mewujudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.  Kejaksaan hadir di lembaga-lembaga pemerintahan untuk menjadi narasumber dalam konteks pencegahan jangka panjang. 

"Kita hadir di generasi-generasi muda, ada program namanya Gerakan Amputasi Virus Korupsi, hadir di sekolah-sekolah dengan program generasi berprestasi dan berintegritas. Di sana kita mengenalkan nilai-nilai integritas, pembentukan karakter. Kita masuk ke SMP dan SMA karena kita pikir bahwa SMP, SMA dan perguruan tinggi ini adalah generasi 20-30 tahun yang akan datang. Waktunya memang terbatas tapi kita harus mengambil timingnya saat upacara apel pagi kita hadir di sana kurang lebih 30 menit saja sebagai pembina upacara. Hampir 45 ribu siswa telah kita datangi sekitar 50-an sekolah SMP SMA dan setiap Kajari juga wajib melakukan itu di kabupaten/kota. 

Saya juga bergantian dengan para asisten. Tentu kita datang tidak terlalu formil tetapi pertama kita mengenalkan Kejaksaan itu apa, tugasnya apa, kemudian kita juga mengenalkan korupsi secara tidak langsung. Kita melihat misalnya kalau ada sekolah yang rubuh atau plafonnya rusak, atau kualitas buku, mungkin itu ada kaitan dengan korupsi. Ada pengadaan alat peraga dan lainnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan itulah yang namanya korupsi 

Tapi mungkin mereka kan tidak paham, mereka terima apa adanya. Nah itu kita perkenalkan supaya mereka tahu bahwa ternyata korupsi itu berdampak pada kita. Kita tidak bisa nyaman di kelas kita tidak bisa mendapatkan layanan yang baik di sarana prasarana dan termasuk alat-alat peraga. 

Sekalian itu juga kita mengenalkan bahwa kami inilah yang namanya Jaksa. Kalau ditanya mereka penegak hukum itu apa menurut mereka cuma Polisi karena setiap hari mereka melihat di jalanan.

Nah kita datang untuk mengenalkan sedikit tugas-tugas kita sekaligus datang dengan pakaian lengkap kita supaya mereka lebih paham sehingga suatu saat nanti mereka ada yang terpanggil, suatu saat bisa jadi Jaksa juga dan mereka sudah mulai mengenal dari awal," ungkapnya. 


Yang ketiga, terkait dengan percepatan penyelesaian perkara. Menurut Zet, sejak bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua perkara yang ditangani baik di Kejari maupun Kejati yang sudah berlarut-larut. 

"Saya lakukan program yang namanya zero tunggakan perkara. Puji Tuhan sampai dengan hari ini mungkin tidak ada lagi perkara tunggakan. Kalaupun masih tunggakan tahun lalu itu berjalan, karena proses waktu misalnya perhitungan BPKP atau BPK yang belum turun, nah itu kita menunggu. 

PAKTA INTEGRITAS - Kajati NTT, Zet Tadung Allo menandatangani pakta integritas disaksikan para PJU dan kariawan di Kejati NTT.
PAKTA INTEGRITAS - Kajati NTT, Zet Tadung Allo menandatangani pakta integritas disaksikan para PJU dan kariawan di Kejati NTT. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Saya evaluasi ada tertunggak karena memang kekurangan alar bukti. Tapi ketika di laporan masuk, terlalu buru-buru menaikkan perkara itu, jadi naik penyidikan tapi di tahap penyidikan sulit menemukan alat bukti. Itu pertama. Yang kedua, ada juga yang harus membutuhkan ahli, misalnya kalau bangunan, ada ahli yang menghitung bangunan, termasuk menghitung kerugian keuangan negara, itu ada yang lama sekali. BPKP bisa bertahun-tahun karena kita melihat kondisinya semua aparat penegak hukum, ada 17 kejaksaan, kepolisian dan juga polda, polres, semua minta ke BPKP jadi mereka kuotanya terbatas sehingga bisa menunda dan akhirnya tahun depan baru bisa dapat semacam surat tugas. 

Harus butuh strategi. Strateginya pertama, perkara itu punya nilai manfaatnya. Jadi kalau ditangani itu berdampak. Kita di Kejaksaan Tinggi NTT itu, tiga program yang kita prioritaskan. Yang pertama, terkait dengan pendidikan, kedua, kesehatan dan ketiga infrastruktur pangan termasuk irigasi, sarana prasarana yang mendukung ketahanan pangan, itu kita prioritaskan. 
Jadi penanganan itu akan berdampak misalnya pada pembangunan sekolah.

Sekolah-sekolah yang dibangun itu kemarin setidaknya ada tujuh atau delapan orang kita "sekolahkan" karena proyek-proyek pembangunan sekolah yang tidak bermutu dan berkualitas bahkan membahayakan. Nah itu kita jadikan contoh supaya di kemudian hari tidak ada lagi orang yang main-main dengan pendidikan. 

Kemudian infrastruktur misalnya sarana irigasi, itu banyak kita tangani, ada lima enam orang juga kita "sekolahkan" waktu itu. Kerugian negara memang ada yang diatas Rp 1 miliar, 2 miliar tetapi efek jeranya itu harus diperlihatkan bahwa infrastruktur jangan main-main di hal-hal yang sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan.

Banyak sekali perkara-perkara yang kerugiannya seratus kebawah itu kita selesaikan secara administrasi dan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), jadi dari inspektorat bisa menagih itu dan diselesaikan kemudian pelakunya diberikan pembinaan, karena satu perkara itu bisa Rp 300 juta apalagi persidangan itu kalau masuk penuntutan, itu semua di pengadilan tipikor. Pengadilan tipikor adanya di Kota Kupang jadi yang dari daerah se-NTT harus datang untuk bersidang," kata dia. 

Untuk perkara yang berbiaya kecil, kata Zet, itu tetap kejahatan tetapi lebih dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi dan prioritasnya. 

"Jadi ada beberapa kasus yang misalnya melibatkan guru atau kepala desa, itu kita lihat kasus posisinya. Ada korupsi karena kerakusan dan ada korupsi karena kebutuhan. Kita lihat misalnya ada kepala sekolah yang tidak paham pengadaan alat-alat lalu ada vendor dia klik kemudian datang barang. Kemudian ternyata barang itu tidak sesuai speknya lalu kepala sekolah dianggap menyetujui itu dan kadang-kadang vendor ini memberikan feedback lalu dibagi-bagi. Sebetulnya kan bukan dia pelaku kejahatannya. Penjahatnya itu vendornya tetapi dia turut serta di situ karena dia berperan menentukan siapa pemenangnya di sistem e-catalog itu. 

Kajati NTT, Zet Tadung Allo memotong pita, menandai dimulainya program Klinik Hukum secara resmi.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo memotong pita, menandai dimulainya program Klinik Hukum secara resmi. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Di tahap penyelidikan kita selektif makanya setiap perkara yang ada di NTT ini saya keluarkan kebijakan untuk naik penyidikan itu wajib diekspos supaya kita ada saringan karena seperti tadi itu biayanya cukup mahal kemudian jangan hanya kejar angka bahwa saya sudah menyidik satu, dua, tiga, empat perkara tetapi mutunya tidak ada," katanya. 

Untuk memastikan tidak ada oknum Jaksa yang nakal Zet mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan kepala daerah.

Isi surat edaran itu adalah apabila ada informasi jaksa bermain proyek atau meminta proyek atau mengatasnamakan seseorang untuk bermain proyek, kalau ada kasus dalam bentuk pengaduan, jaksa yang bersangkutan bisa dilaporkan. 

"Kalau ada laporan seperti itu pasti diperiksa di pengawasan. Selama saya satu tahun di sini, terkait dengan Jaksa bermain proyek itu tidak pernah ada. Kasus yang ada beberapa dilaporkan oleh masyarakat lalu kita melakukan pemeriksaan, ada yang terbukti ada yang tidak terbukti. Yang terbukti kalau misalnya terindikasi seorang Kajari itu kita teruskan ke Kejaksaan Agung.
Sampai dengan hari ini ada yang kita laporkan dan sementara dalam pemeriksaan. Tahun kemarin hanya dua tahun ini baru satu atau dua kalau tidak salah. Tidak banyak," ungkapnya. 

Kepada masyarakat Zet berpesan, apabila ada perbuatan-perbuatan yang sifatnya melanggar hukum atau pemerasan atau bermain-main dalam proyek pemerintah baik di daerah maupun di provinsi, silakan melaporkan langsung ke Jaksa Agung yang nomornya bisa dicari di website Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi NTT. 

SAKSIMINOR – Aliansi SAKSIMINOR dan LBH APIK menemui Wakajati NTT, Prihatin, SH dan tim JPU, member dukungan atas penanganan kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, di ruang Wakajati NTT, Rabu (6/8)
SAKSIMINOR – Aliansi SAKSIMINOR dan LBH APIK menemui Wakajati NTT, Prihatin, SH dan tim JPU, member dukungan atas penanganan kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, di ruang Wakajati NTT, Rabu (6/8) (POS KUPANG/HO.KEJATI NTT)

"Ada nomor pengaduan kemudian ada nomor layanan, terkait dengan layanan-layanan kami kepada masyarakat terkait dengan kebutuhan masyarakat kami siapkan klinik hukum, layanan khusus untuk disabilitas itu kita siapkan. Undang-Undang melindungi pelapor," ujarnya. 

Yang keempat, lanjut dia, upaya pemulihan dan penyelamatan aset negara. Hal ini dilakukan melalui dua cara yakni melalui jalur pidana dan perdata. 

"Melalui jalur pidana, penyitaan dalam tahap penyidikan ataupun ada yang mengembalikan secara sukarela dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. 

Kemudian jalur perdata itu melalui pendampingan hukum dan asistensi proyek-proyek pemerintah yang sifatnya strategis, itu didampingi supaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam perjalanan proyek itu.

Dalam tahun ini, sampai dengan akhir September 2025 kita baru bisa menyelamatkan Rp 11 miliar lebih, ini paling tidak dua atau tiga persen dari kerugian negara. Ini memang satu hal yang sangat tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya adalah bagaimana kita mengembalikan, memulihkan keuangan negara. Tetapi faktanya itu paling tinggi lima persen dari kerugian negara. Jadi kita seolah-olah mengais sisa-sisa saja," kata dia. 

Terkait Undang-Undang perampasan aset Zet mengaku sangat setuju agar bisa memulihkan kerugian negara. 

Meski demikian dia mengakui, jika sudah post kejadian atau tahap penyidikan memang paling sulit apalagi sudah dibarengi dengan pemidanaan karena  kadang-kadang para pelaku lebih memilih untuk tidak terbuka. 

Sepanjang tidak diketahui oleh penyidik, harta yang disimpan, disembunyikan atau dititipkan di mana tidak akan diungkapkan. 

"Nah kadang-kadang itu jauh lebih baik kalau di tahap penyelidikan itu kita ajak kooperatif. Kamu kembalikan, kamu perbaiki, pemulihan, tidak perlu naik ke tahap penyidikan. Jadi lihat aspek kepentingannya. Misalnya kalau satu bangunan kesehatan. Kalau ini diproses dal tahap penyidikan yang bersangkutan tidak akan bertanggungjawab. Dia pasang badan. Tapi satu alternatif bagaimana penyelesaian tindak pidana korupsi. Ini bargainingnya apa? Kembalikan seluruh kerugian negara, masyarakat diuntungkan, kau tidak dapat untung. Ada semacam take and give tetapi tujuan utamanya adalah kepentingan masyarakat. Masyarakat dilayani kemudian negara tidak dirugikan. Itu sangat bermanfaat. Tetapi ini sangat kasuistis," jelasnya. 

TINJAU PROYEK- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, meninjau langsung lokasi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi para pejuang eks Timor-Timur (Timtim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (20/2/2025). (Dokumen Kejati NTT )
TINJAU PROYEK- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, meninjau langsung lokasi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi para pejuang eks Timor-Timur (Timtim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (20/2/2025). (Dokumen Kejati NTT ) (Kolase-Dokumen Kejati NTT via Kompas.com)

"Harusnya obyektif karena kalau subyektif tentunya hanya kita berpikir bagaimana menyelamatkan orang tidak masuk penjara tapi obyektifnya adalah kita melihat kepentingan masyarakat, keuangan negara diselamatkan atau negara diuntungkan. 
Sebetulnya sekarang metode pemidanaan tidak lagi pada pemenjaraan tetapi lebih kepada restorative, pemulihan, mungkin kedepan akan ada kebijakan-kebijakan atau politik hukum pemerintah dan tentunya kita mengikuti kebijakan pusat atau pemerintah bagaimana efektifnya penanganan tindak pidana korupsi.

Empat hal ini merupakan kriteria untuk mengukur kinerja utama di Kejaksaan," tandasnya. 

Zet mengungkapkan, dengan adanya role model dan ketegasan Jaksa Agung yang selalu menekankan bahwa dalam penegakan hukum harus mengedepankan hati nurani. Kalau hati nurani itu sudah sangat humanis, hukum tidak semata-mata apa yang tertulis tapi ada kajian filosofi dan sosiologisnya.

"Hati nurani itu adalah filosofinya hukum. Kemudian ketegasan Jaksa Agung, apabila ditemukan Jaksa yang menyakiti hati rakyat pasti ditindak dan itu sudah dibuktikan beliau, sudah banyak sekali jaksa-jaksa yang dipecat bahkan dipidanakan. Syukurnya di NTT saya dengar tidak ada yang dipidanakan, ada yang dapat sanksi karena perbuatan yang tidak terlalu berat," ujarnya. 

Dalam kunjungan Jaksa Agung tiga minggu lalu, kata Zet, salah satu perhatian Jaksa Agung itu adalah kondisi kantor yang sudah sangat memprihatinkan. 

"Beliau sangat atensi bahwa di sinilah jaksa-jaksa, anak-anak saya bekerja. Bagaimana mau bekerja kalau kondisi kantornya seperti ini dan langsung beliau menelepon stafnya untuk menganggarkan segera dalam tahun ini. Kejari Kota Kupang akan direnovasi karena itu satu-satunya Kejari kelas satu di tengah Kota Kupang yang bangunannya seperti itu," ungkapnya. 

Kajati NTT, Zet Tadung Allo saat memberikan kuliah umum di Aula El Tari Kupang.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo saat memberikan kuliah umum di Aula El Tari Kupang. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Terkait jumlah jaksa di wilayah Kejati NTT Zet mengatakan, di hampir semua Kejari rata-rata hanya ada pejabat utama ditambah satu atau dua jaksa fungsional. 

"Untuk kasubsinya saja jabatan struktural itu lebih dari seratus yang kosong. Hampir setiap Kejari itu kan ada lima atau enam Kasubsi, itu kosong semua. Kepala seksi harus sidang bahkan sekali-sekali Kajari turun untuk sidang. 

Sebetulnya itu kebijakan pimpinan ada beberapa daerah memang boleh dikata, kalau sudah ada Jaksa ditempatkan di situ, kemudian dua tiga tahun minta pindah dan memang haknya setelah dua tahun itu boleh pindah tetapi kadang tidak ada penggantinya. 

Baiknya untuk golongan jaksa-jaksa awal itu sebaiknya dibawa jaksa-jaksa yang dari daerah asalnya supaya tidak satu dua tahun sudah minta pindah ke daerah asalnya. Kangen sama orang tuanya 

Tetapi ada beberapa pertimbangan misalnya ada yang mau sekolah memang itu dalam rangka pengembangan SDM atau karena alasan kesehatan ya mau tidak mau kita harus berikan kesempatan karena di NTT juga dapat catatan bahwa memang fasilitas kesehatan tertentu belum memadai sehingga hampir tiap bulan ada yang minta untuk mutasi sementara penggantinya kurang. 

Tapi kemarin waktu Jaksa Agung datang, langsung atensi dan kebetulan Karopegnya juga hadir dan langsung diperintahkan untuk beberapa tempat itu disuplai atau di-SP-kan jaksa ke daerah itu," ujarnya. 

Meski tenaga jaksa kurang, lanjut Zet, hampir setiap Kejari minimal ada satu jaksa khusus anak dan perempuan yang telah melalui pendidikan.
 
"Perhatian saya, perkara tertinggi di NTT itu dari 2024 yang paling menonjol adalah perkara tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana anak. Tahun 2024 itu 413 perkara yang masuk pengadilan. Yang belum diproses dan yang tidak ketahuan itu jauh lebih banyak. Dari total perkara yang kita tangani itu misalnya narkoba 41, KDRT 24, TPPO 15, Kehutanan hanya 6, itu di tahun 2024. Tahun 2025 sampai September itu sudah 297 perkara tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perlindungan anak," jelasnya. 

Dari sisi pencegahan ada lembaganya tetapi konteks pendekatan hukumnya menurut Zet, dari penyidikan kepolisian sehingga pihaknya hanya membawa ke pengadilan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan tahap dua penyerahan tersangka. 

"Kita harus sampaikan bahwa di masyarakat banyak laporan tapi yang kita sampaikan tadi adalah perkara yang dibawa ke kami dengan berkas perkara dan tersangkanya. Kita tidak main-main kalau soal perkara anak dan perempuan," ujarnya.

Terkait kasus eks Kapolres Ngada Zet mengatakan hal itu sudah menjadi petunjuk pimpinan karena itu adalah kasus yang menjadi atensi nasional dan dunia sehingga pihaknya harus menjaga harkat dan martabat bangsa, juga memberikan tuntutan secara profesional tanpa intervensi. 

"Dari dampaknya itu memang tidak boleh main-main dengan tindak pidana anak seperti yang saya sampaikan tadi, angka tertinggi tindak pidana di NTT itu adalah tindak pidana anak dan perempuan. 

Rata-rata kasus perempuan dan anak tuntutan kita hampir tidak ada yang bebas dan semua maksimal. Pengadilan juga seirama dengan kita spritnya untuk pemberantasan kejahatan terhadap anak dan TPPO ini yang sangat tinggi itu hampir tuntutannya maksimal dan di pengadilan juga terbukti. 

Saya bukan sosiolog atau parenting tetapi saya melihat fenomena sekarang ini adalah mengapa angka kekerasan seksual terhadap anak itu tinggi dan secara fakta itu hampir dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan orang tua sendiri atau orang tua angkat atau bapak tiri yang melakukan kejahatan ini 

Sehingga perlu pengawasan kepada anak-anak yang ada di lingkungan terdekat kita kemudian juga memberikan aktivitas-aktivitas yang positif misalnya aktivitas keagamaan atau kerohanian dan juga aktivitas olahraga yang bisa menyita waktu anak-anak dengan cara positif sehingga tidak berpikir ke mana-mana. 

Dengan cara-cara ini akan ada pengendalian atau pencegahan setidaknya mengurangi waktu yang bisa disalahgunakan oleh orang tua terhadap anak dan juga melibatkan pihak-pihak lain seperti komunitas Gereja, komunitas sekolah yang positif untuk saling mengontrol. 

KEJATI NTT - Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, Selasa (25/2/2025)
KEJATI NTT - Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, Selasa (25/2/2025) (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Demikian juga para guru, harus ada kepedulian dan semacam mitigasi dalam kegiatan-kegiatan siswa karena dampak teknologi sekarang ini sangat berdampak pada perilaku anak termasuk orang-orang dewasa yang memang sulit dihindari masuknya teknologi yang bisa merusak akhlak masyarakat," bebernya. 

Selama bertugas di Kejati NTT Zet mengatakan, dia membangun kolaborasi baik dengan pemerintah maupun masyarakat. 

"Kita dengan masyarakat cukup dekat jadi selama saya di sini itu boleh di kata tidak pernah ada demo-demo di masyarakat artinya apa yang kita lakukan juga mendapat apresiasi dari masyarakat. masyarakat di sini sangat toleran dan sangat empati. Kita hadir di tengah masyarakat juga merasakan apa yang dialami masyarakat, kita berusaha untuk empati dengan sesama kita," ujarnya. 

Meski setahun lebih bertugas di NTT Zet mengatakan belum sempat mengunjungi semua daerah di Pulau Timor tetapi dia sangat menyukai pantai untuk menikmati matahari terbenam. 

"Saya sudah sampai ke Sumba, Labuan Bajo. Memang dua karakter yang berbeda. Kalau Sumba itu karakter alam yang eksotik tanpa laut, tidak mengedepankan laut tapi kalau di Labuan Bajo lebih ke alam dan laut itu kombinasi keindahan alam yang sangat indah. Makanan yang tidak bisa dilupakan di Kupang tentu saja adalah Se'i," ungkapnya. 

Zet sendiri pernah berkarir di KPK sejak tahun 2005 - 2014. Kala itu KPK membutuhkan jaksa sehingga dia ditugaskan ke sana hingga akhirnya ditarik kembali ke institusi awal yakni Kejaksaan.(uzu)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 
 

 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved