Kantor KPU Digeledah

Jaksa Beberkan Modus Operandi Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pemilu 2023 dan Pilkada 2024 KPU TTU 

Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SITA DOKUMEN - Sejumlah dokumen yang disita usai Penyidik Kejari TTU melaksanakan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten TTU, Jumat (17/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M membeberkan modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.

Modus operandi ini meliputi markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah, kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen, serta tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, Mereka melakukan kegiatan penggeledahan ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan.

Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Pemilu di KPU TTU, Jaksa Ungkap Tujuan Penggeledahan 

"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan tindak pidana tersebut.

Semua proses pemeriksaan dan penggeledahan tersebut bertujuan mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Semuel menuturkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di 4 lokasi ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024. 

Selain di Kantor KPU TTU, mereka juga melakukan penggeledahan di rumah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU TTU, rumah Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU TTU, dan di rumah Bendahara Dana Pemilu 2024.

Pelaksanaan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah mendapatkan persetujuan ijin penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

"Penggeledahan di Kantor KPUD Kabupaten TTU yang beralamat Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.S, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, rumah saksi O.B di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan rumah saksi O.N. di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Jumat (17/10/2025). 

Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan S.H dan jajaran. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved