Tragedi Berdarah di TTU
Progres Penyidikan Pria di Amol Bantai Istri, Adik Ipar dan Keponakan Menanti Pemulihan Saksi Kunci
Saat ini korban sedang dirawat di RSUD Kefamenanu dan sedang dalam proses pemulihan dari Tim Medis rumah sakit tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, progres penanganan kasus seorang pria di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU bernama Landelinus Kuabib membantai istri, adik ipar dan keponakan masih menanti pemulihan saksi korban berinisial LK (14). Korban dibacok menggunakan parang hingga mengalami luka berat.
Saat ini korban sedang dirawat di RSUD Kefamenanu dan sedang dalam proses pemulihan dari Tim Medis rumah sakit tersebut.
Pemulihan korban ini sangat membantu penyidik dalam mengungkap motif lain dari aksi pembantaian pelaku terhadap para korban yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia ini.
"Mudah-mudahan kondisi saksi korban ini cepat pulih sehingga kita bisa melakukan proses penyidikan, dalam hal ini informasi yang bisa kita peroleh dari saksi korban," ujarnya, Rabu, (29/10/2025).
Wilco menerangkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan ditangani oleh Satreskrim Polres TTU.
Baca juga: Kronologi Tragedi Berdarah di TTU Renggut Tiga Nyawa Warga Desa Amol
Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Saksi yang diperiksa ini meliputi keluarga korban dan beberapa orang yang berada di TKP ketika insiden itu terjadi.
Menurut Wilco, informasi tambahan atau motif lain yang melatarbelakangi aksi sadis tersangka menghabisi nyawa tiga korban diharapkan dapat diperoleh dari saksi korban.
Informasi dari saksi korban diharapkan bisa memperkuat fakta dan bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU.
Sebelumnya IPDA Wilco membeberkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka insiden pembacokan oleh Landelinus Kuabib (51) berujung kematian tiga orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT.
Wilco menyebut tersangka Landelinus disangka melanggar pasal berlapis akibat aksi kejinya menghabisi nyawa istrinya, iparnya dan seorang keponakannya tersebut. Ia juga disangka melanggar pasal penganiayaan berujung mengalami luka berat atas aksinya membacok seorang keponakan lain yang masih dirawat di RSUD Kefamenanu hingga detik ini.
Ia disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wilco menjelaskan, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena dalam kondisi mabuk alkohol dan tersinggung dengan pernyataan istrinya, Emiliana Oetpah (korban).
Sebelum insiden ini terjadi, Emiliana Oetpah sempat meminta tersangka Landelinus untuk memesan air tangki untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, hingga malam tiba, air tangki tersebut tak kunjung datang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.