Breaking News

Berita Viral

Viral NTT, Rei Tersangka Dugaan Cabul Sesama Jenis Terancam 7 Tahun Penjara

Sahabat Tribunners belum luput dari ingatan peristiwa pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seorang warga Sumba Barat Daya bernama

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Tangkapan Layar Instagram @ntt.update
KOLASE - potret Umbu Rei Data tersangka dugaan pelecehan seksual sesama jenis ditahan di Polres Sumba Barat Daya, Selasa (14/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.

Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Selasa (14/10/2025).

Sahabat Tribunners belum luput dari ingatan peristiwa pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seorang warga Sumba Barat Daya bernama Umbu Rei Pata.

Setelah korban berani buka suara tentang apa yang dialaminya ke publik, kasus seksual ini pun memasuki babak baru.

Konten kreator Rei atau yang kerap disapa Onga ini pun telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Pegiat media sosial tersebut telah menjadi tahanan Polres Sumba Barat Daya (SBD) sejak Rabu (8/10/2025).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, pada Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Viral NTT, Khilaf! Seorang Guru Olahraga di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas

“Terkait status Ray sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025,” kata Bernardus.

Menurut mantan Kapolsek Wewewa Baratitu, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum selesai dan polisi masih mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan dari saksi-saksi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ray adalah Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” kata Bernardus lebih lanjut.

Kasi Humas Polres SBD itu juga menyebutkan, sejauh ini belum dapat dipastikan apakah akan ada penambahan pasal atau pasal berlapis terhadap tersangka.

“Untuk sementara pasal itu dulu,” timpalnya.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polres SBD juga sudah memanggil dan memeriksa Ray sebagai terlapor pada Kamis (2/10/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved