Berita Viral

Viral NTT, Khilaf! Seorang Guru Olahraga di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas

Sahabat Tribunners peristiwa memilukan terjadi SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Provinsi NTT.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Tangkapan Layar Instagram @ntt.update
TERSANGKA - Guru olahraga di SD Poli Kecamatan Santian Kabupaten TT Provinsi NTT resmi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan siswa hingga meninggal dunia, Selasa (14/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sahabat Tribunners berikut ini Berita Viral NTT yang dilansir dari media sosial.

Isi video berita ViralLokal hari ini dilansir POS-KUPANG.COM dari akun instagram @ntt.update Selasa (14/10/2025).

Sahabat Tribunners peristiwa memilukan terjadi SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Provinsi NTT.

Seorang guru olahraga berinisial YN (51) diduga menganiaya muridnya hingga meninggal dunia.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di halaman SD Inpres Desa Poli.

Saat itu, korban bersama sembilan siswa lainnya dikumpulkan oleh YN karena tidak mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.

Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, serta memukul sembilan siswa lainnya.

Baca juga: Viral NTT, Aksi Bidan Cabut Bulu Miss di TikTok Tuai Kecaman Netizen

Guru olahraga yang telah mengajar selama 23 tahun itu mengaku kesal karena para siswa tidak disiplin mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.

Ia mengaku kesal hingga khilaf dan secara spontan memukul siswa dengan batu.

Atas kejadian tersebut YN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan muridnya meninggal dunia.

YN kini ditahan di sel Polres TTS sejak Jumat (10/10/2025) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan pasca laporan keluarga korban. Penyidik Satreskrim Polres TTS langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Senin (13/10/2025)

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa batu yang digunakan YN untuk memukul korban, serta seragam sekolah milik korban R (10) yang dipakai saat kejadian.

Korban sempat mengeluh sakit dan pulang ke rumah, namun keesokan harinya mengalami demam tinggi dan sakit kepala parah

Korban yang tinggal bersama bibinya, Sarlisa (37), sempat dipijat karena mengeluh sakit di kepala.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved