NTT Terkini
Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Oplosan dan Berkutu di Kupang
Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Naikoten
Satu pisau cutter berwarna hijau
Surat izin usaha atas nama M
Sementara tersangka RA merupakan pimpinan salah satu toko ritel modern di Kota Kupang yang kedapatan menjual beras merek Topi Kopi dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Beras yang dikemas dalam ukuran 5, 10, dan 20 kilogram tersebut ditemukan mengandung banyak kutu. Padahal, menurut Kombes Hans, beras dengan kondisi demikian seharusnya tidak boleh dijual kepada masyarakat.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium ukuran 20 kilogram di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.
“Setelah dibuka, ternyata beras itu penuh dengan kutu sehingga tidak layak dikonsumsi,” ungkap Hans.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran beras dan bahan pangan lainnya di wilayah NTT. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Gubernur Melki Laka Lena Buka Suara Imbas Protes Pelantikan Pejabat Pemprov NTT |
![]() |
---|
4.716 PMI Asal NTT Ditempatkan di Luar Negeri, 91 Persen Kerja di Malaysia dan Didominasi Perempuan |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Komentar Gubernur Soal Pelantikan Pejabat, Pengendalian Virus ASF, Tawuran di Alor |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Hoist Crane Dukung Efisiensi Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
PLN Latih Pemuda Lintas Agama di Maurole Ende Manfaatkan FABA PLTU Ropa Untuk Produksi Paving Blok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.