NTT Terkini

Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Oplosan dan Berkutu di Kupang

Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Naikoten

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025) 

Satu pisau cutter berwarna hijau

Surat izin usaha atas nama M

Sementara tersangka RA merupakan pimpinan salah satu toko ritel modern di Kota Kupang yang kedapatan menjual beras merek Topi Kopi dalam kondisi tidak layak konsumsi.

Beras yang dikemas dalam ukuran 5, 10, dan 20 kilogram tersebut ditemukan mengandung banyak kutu. Padahal, menurut Kombes Hans, beras dengan kondisi demikian seharusnya tidak boleh dijual kepada masyarakat.

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium ukuran 20 kilogram di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.

“Setelah dibuka, ternyata beras itu penuh dengan kutu sehingga tidak layak dikonsumsi,” ungkap Hans.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran beras dan bahan pangan lainnya di wilayah NTT. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved