NTT Terkini 

Kadis Kelautan dan Perikanan NTT Minta Maaf, Janji Tinjau Ulang Aturan Retribusi

Sulastri Rasyid menjelaskan  pada saat aksi tersebut berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas perjalanan dinas ke Kabupaten Sabu Raijua.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
MINTA MAAF - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulastri Rasyid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat PPI OEBA. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM,KUPANG — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulastri Rasyid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha perikanan, terkait ketidakhadirannya saat aksi demonstrasi yang berlangsung baru-baru ini.

Sulastri Rasyid menjelaskan  pada saat aksi tersebut berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas perjalanan dinas ke Kabupaten Sabu Raijua.

Ia juga mengakui belum pernah turun langsung ke lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) seperti di Oeba dan tempat lainnya selama menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Saya mohon maaf karena saat masyarakat menyampaikan aspirasinya, saya sedang berada di luar daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku selama ini hanya menerima laporan dari staf dan tidak mengetahui secara langsung kondisi riil di lapangan. 

Baca juga: Terkait Keracunan MBG di TTS, Bupati Sebut 16 Sekolah yang Keracunan MBG

“Saya terus terang selama ini hanya menerima laporan yang sudah selesai dari bawahan saya, sehingga tidak tahu bahwa ternyata kondisinya berbeda dari laporan yang saya terima,” ujarnya.

Terkait dengan kebijakan retribusi yang menjadi sorotan masyarakat, Ibu Kadis menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang Pergub yang selama ini menjadi dasar pungutan. 

Sambil menunggu proses peninjauan tersebut, ia menegaskan bahwa aturan yang saat ini kembali diberlakukan adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Untuk sementara, kita kembali ke Perda No. 1 Tahun 2024, yaitu retribusi sebesar tiga ribu rupiah. Nantinya akan kembali bertahap naik hingga dua puluh lima ribu rupiah per tahun,” ujarnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan komunikasi dan kebijakan antara pemerintah dan masyarakat nelayan, serta menjadi dasar pembenahan di sektor kelautan dan perikanan di NTT. (iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved