NTT Terkini 

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae ke PN Kupang, Suara Moral Melawan Impunitas

Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa atas perlindungan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DOKUMEN - Penyerahan dokumen Amicus Curiae dari Romo Leonardus Mali kepada Ferry Haryanto SH. MH. Ketua pengadilan Negeri Kupang 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Rohaniwan, pekerja kemanusiaan dan akademisi filsafat, Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph secara resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dokumen Amicus Curiae ini terkait kasus yang menimpa eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Romo yang sering disapa Romo Leo Mali mengatakan, Amicus Curiae sebagai bentuk seruan moral melawan impunitas dan banalitas kejahatan seksual anak.

Penyerahan dokumen Amicus Curiae ini langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto S.H., M.H, Senin (6/10/2025).

Menurut Romo Leo, dokumen tersebut merupakan bentuk dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap proses persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Dokumen Amicus Curiae yang disusun oleh Romo Leo Mali memuat tiga sasaran utama, yakni: 

Baca juga: Kasus eks Kapolres Ngada, Romo Leonardus Mali Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang

1. Pencegahan Impunitas: Memastikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum dan menolak pembiaran terhadap pelaku kejahatan, terutama dari aparat penegak hukum.

2. Mencegah Banalitas Kejahatan: Mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap peradaban dan moralitas publik, yang harus dilawan dengan putusan seberat-beratnya.

3. Pemulihan Kepercayaan Publik: Menegaskan bahwa putusan yang adil, tegas, dan berpihak pada korban adalah momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Dalam dokumen tersebut, Romo Leo Mali juga menyoroti argumentasi filosofis berdasarkan pemikiran Thomas Aquinas (Lex iniusta est non lex) yang menekankan bahwa hukum harus melayani keadilan dan melindungi yang lemah, serta pemikiran Immanuel Kant tentang martabat kemanusiaan dan perlunya memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sarana.

Ia juga secara tegas menolak reviktimisasi yang dilakukan melalui pleidoi kuasa hukum dan keterangan ahli pelaku, yang melabeli korban anak sebagai "pelacur anak," sebuah tindakan yang dianggap melanggar prinsip moral Kantian.

Lebih lanjut, Romo Leo Mali juga menerapkan teori Hannah Arendt tentang Banalitas Kejahatan, memperingatkan bahwa hukuman ringan atau pembiaran terhadap impunitas akan membuat kejahatan seksual menjadi "biasa" dan mengancam moralitas publik secara menyeluruh.

Baca juga: ‎Eks Kapolres Ngada Ajukan Pledoi: Pengacara Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri

Secara hukum, Amicus Curiae ini mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan instrumen hukum nasional secara maksimal dan komprehensif, termasuk:

1. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak dari kekerasan.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan perspektif korban dan pencegahan reviktimisasi.

3. Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa atas perlindungan.

4. Amicus Curiae juga mengkritik fragmentasi penuntutan yang tidak memasukkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU Pornografi, padahal fakta menunjukkan adanya eksploitasi dan penyebarluasan konten pornografi anak ke dark web oleh pelaku.

Romo Leo Mali menutup pandangannya dengan harapan bahwa Majelis Hakim akan menghadirkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan substantif, menolak impunitas, dan memulihkan harapan masyarakat terhadap hukum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved