Malaka Terkini
Perselisihan Warga di Desa Builaran Malaka Berakhir Damai Melalui Sumpah Adat
Mediasi dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Builaran, Brigpol Leandro B. De Araujo mewakili Kapolsek Sasitamean, IPDA Robert Ino Tas’au
Ringkasan Berita:
- Langkah cepat diambil jajaran Polsek Sasitamean Kabupaten Malaka terkait konflik antar warga di Desa Builaran
- Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Sasitamean ini sebagai langkah preventif dalam menjaga
- Mediasi dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Builaran, Brigpol Leandro B. De Araujo mewakili Kapolsek Sasitamean
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Langkah cepat diambil jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sasitamean, Kabupaten Malaka terkait konflik antar warga di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean.
Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Sasitamean ini sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah berkembangnya konflik di tengah warga.
Mediasi dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Builaran, Brigpol Leandro B. De Araujo mewakili Kapolsek Sasitamean, IPDA Robert Ino Tas’au.
Kegiatan berlangsung di rumah Meliana Telik yang beralamat di Dusun Builaran D, Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ME Dekenat Malaka dan DLH Pasang 20 Tempat Sampah
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/6/2026), IPDA Robert Ino Tas’au menjelaskan bahwa upaya mediasi dilakukan sebagai bentuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
“Melalui pendekatan problem solving, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan tokoh adat memfasilitasi pertemuan antara para pihak yang terlibat agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Robert.
Dalam perkara tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan paham yakni Meliana Telik, Petrus Bere Fahik, Petrus Fatin, Stefanus Bau, Balthasar Tahu, Hendrikus Nahak, Imelda Abuk, dan Floresaia Mea.
Kegiatan mediasi turut dihadiri Sekretaris Desa Builaran, Bhabinkamtibmas Desa Builaran, Kepala Dusun Builaran D, tokoh adat, serta keluarga dari para pihak yang berselisih.
Baca juga: Polres Malaka Bakal Gelar Operasi Patuh Turangga 2026 Selama 14 Hari
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan dalam forum mediasi, diketahui bahwa pada Jumat, 29 Mei 2026, telah terjadi peristiwa yang memicu kesalahpahaman di antara para pihak.
Kejadian tersebut mengakibatkan seorang anak bernama Ridwan Seran mengalami pembengkakan pada tulang betis kaki kiri. Peristiwa itu kemudian memicu ketegangan dan perselisihan paham di antara sejumlah warga yang terlibat.
Melihat situasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan tokoh adat segera mengambil langkah mediasi guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Baca juga: Kelalaian Pengendara Masih Dominasi Penyebab Lakalantas di Malaka, Tercatat 27 Kasus Sejak Awal 2026
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan baik dan mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang, para pihak juga menjalani sumpah adat yang disaksikan oleh pemerintah desa, tokoh adat, serta keluarga yang hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jajaran-Kepolisian-Sektor-Sasitamean-saat-melakukan-mediasi-konflik.jpg)