Kematian Dua Anak di TTU
Kapolres TTU Beri Hadiah Bagi Informan Keberadaan DPO Kasus Kematian Dua Anak di Kota Kefamenanu
Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote berjanji memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres TTU mengenai keberadaan tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB.
Tidak tanggung-tanggung, Kapolres perempuan pertama di Polres TTU ini akan memberikan hadiah Rp. 5.000.000 kepada setiap masyarakat yang dapat memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.
"Bagi siapapun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah," ungkapnya.
Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Ia menjelaskan, status DPO yang bersangkutan ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025 lalu. Identitas yang DPO ini sudah disebarkan ke Polda NTT dan semua Polres di wilayah hukum Polda NTT.
AKBP Eliana meminta kerja sama semua masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang keberadaan DPO RIB ini.
Baca juga: Tersangka Dugaan Kematian Tidak Wajar Dua Anak di Maubeli Disangka Melanggar Pasal Perlindungan Anak
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 01.35 WITA, korban Gaspar Naben Yigi Balom (GNYB) mengemudikan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan membonceng korban Yasintus Januario Sonbay (YJS) melintas dari arah dalam Kota Kefamenanu menuju ke arah Kupang tepatnya melintasi tugu pertigaan Dalehi.
Ketika melintas di tugu tersebut, tersangka atas nama Bruri N. Pandie (BNP) melihat korban dan meminta beberapa orang yang berada di TKP untuk mengejar para korban. Saat itu tersangka Bruri mengklaim para korban yang melempar dirinya.
Setelah itu, tersangka BNP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam mengejar para korban sambil membawa sebatang kayu ukuran panjang kurang lebih sekitar 50 cm yang telah diambil sebelumnya.
Ketika itu posisi korban sudah berada di tanjakan kilometer 4. Saat BNP melakukan pengejaran pada saat yang sama tersangka SM (anak yang berhadapan dengan hukum) dan RB (anak yang berhadapan dengan hukum) juga melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino Premium yang dikendarai oleh tersangka SM.
Tersangka BNP melakukan pengejaran melalui jalur kiri sedangkan Tersangka SM dan RB melalui jalur kanan (berlawanan arah) menuju ke arah Kupang (jalan di ruas jalan tersebut dua jalur).
Ketika tersangka BNP sampai di tanjakan depan Rumah Makan Simbuang saat itu tersangka BNP melihat korban memutar arah dan sudah berada di jalur sebelah menuju kembali ke arah dalam kota. Oleh karena itu tersangka BNP tetap mengikuti dengan memutar kembali sepeda motornya melalui jalur depan bengkel samping Rumah Makan Simbuang.
Pada saat yang sama tersangka SM dan RB sudah berada di jalan raya depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu sedang berdiri di tengah jalan dan melakukan penghadangan terhadap korban sedangkan tersangka BNP tetap melakukan pengejaran.
Ketika berhadapan dengan korban, tersangka SM dan RB melakukan gerakan melempar ke arah korban sehingga korban berbelok arah melewati jalur kanan (melawan jalur) dan dengan kecepatan tinggi lalu menaiki tumpukan pasir (jumping). Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak tembok pembatas antara bengkel Zhenia Motor dengan pabrik tahu-tempe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.