Kematian Dua Anak di TTU
Kapolres TTU Beri Hadiah Bagi Informan Keberadaan DPO Kasus Kematian Dua Anak di Kota Kefamenanu
Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
"Tersangka BP sebagai orang yang melakukan pengejaran terhadap korban. Tersangka SM dan RB (DPO) sebagai orang yang melakukan penghadangan di depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu," ujar AKBP Eliana.
Diduga akibat perbuatan para terduga pelaku ini, kedua korban yang masih di bawah umur harus kehilangan nyawa.
Sementara itu, Kasatreskrim Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K menjelaskan satu orang tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB ditetapkan sebagai DPO (anak yang diperhadapkan dengan hukum). RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Menurutnya, usai dilaksanakan ekshumasi, sampel otak milik kedua korban dikirim ke Laboratorium Rumah Sakit Umum di Kupang.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan bahwa, penyebab kedua korban meninggal dunia karena ada benturan di tengkorak.
Penjelasan ihwal penyebab korban meninggal dunia ini hanya bisa dijelaskan oleh ahli. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada yang melihat secara langsung aksi penganiayaan usai kedua korban mengalami kecelakaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Haris, mereka menyimpulkan bahwa insiden tersebut masuk kategori kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak tidak hanya mencakup kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis.
Kekerasan psikis terhadap anak diatur dalam undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 15 huruf A. Usai mengirimkan berkas, JPU memberikan petunjuk agar penyidik harus memeriksa ahli psikologi.
Dikatakan Iptu Haris, tekanan berupa pengejaran dengan sepeda motor dan upaya penghalangan sepeda motor korban di tengah jalan oleh dua tersangka. Hal ini masuk kategori tekanan psikis terhadap anak.
"Kita juga sudah turun ke TKP dan di TKP kita temukan di antara celah beton itu ada bekas rambut dan darah, jadi kita sempat amankan itu rambut," ungkapnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.