Kematian Dua Anak di TTU
Tersangka Dugaan Kematian Tidak Wajar Dua Anak di Maubeli Disangka Melanggar Pasal Perlindungan Anak
Dari hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan bahwa, penyebab kedua korban meninggal dunia karena ada benturan di tengkorak.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote menegaskan para tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT disangka melanggar pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ujarnya.
Subsider Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh pulih dua juta rupiah).
Baca juga: Satu Tersangka Penyebab Kematian Dua Anak di Kelurahan Maubeli TTU Berstatus DPO
AKBP Eliana menjelaskan pada Minggu 20 April 2025 sekira pukul 01.35 WITA, korban Gaspar Naben Yigi Balom (GNYB) mengemudikan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan membonceng korban Yasintus Januario Sonbay (YJS) melintas dari arah dalam Kota Kefamenanu menuju ke arah Kupang tepatnya melintasi tugu pertigaan Dalehi.
Ketika melintas di tugu tersebut, tersangka atas nama Bruri N. Pandie (BNP) melihat korban dan meminta beberapa orang yang berada di TKP untuk mengejar para korban. Saat itu tersangka Bruri mengklaim para korban yang melempar dirinya.
Setelah itu, tersangka BNP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam mengejar para korban sambil membawa sebatang kayu ukuran panjang kurang lebih sekitar 50 cm yang telah diambil sebelumnya.
Ketika itu posisi korban sudah berada di tanjakan kilometer 4. Saat BNP melakukan pengejaran pada saat yang sama tersangka SM (anak yang berhadapan dengan hukum) dan RB (anak yang berhadapan dengan hukum) juga melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino Premium yang dikendarai oleh tersangka SM.
Tersangka BNP melakukan pengejaran melalui jalur kiri sedangkan Tersangka SM dan RB melalui jalur kanan (berlawanan arah) menuju ke arah Kupang (jalan di ruas jalan tersebut dua jalur).
Ketika tersangka BNP sampai di tanjakan depan Rumah Makan Simbuang saat itu tersangka BNP melihat korban memutar arah dan sudah berada di jalur sebelah menuju kembali ke arah dalam kota.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres TTU Ungkap Misteri Kematian Dua Anak di Maubeli Kota Kefamenanu NTT
Oleh karena itu tersangka BNP tetap mengikuti dengan memutar kembali sepeda motornya melalui jalur depan bengkel samping Rumah Makan Simbuang.
Pada saat yang sama tersangka SM dan RB sudah berada di jalan raya depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu sedang berdiri di tengah jalan dan melakukan penghadangan terhadap korban sedangkan tersangka BNP tetap melakukan pengejaran.
Ketika berhadapan dengan korban, tersangka SM dan RB melakukan gerakan melempar ke arah korban sehingga korban berbelok arah melewati jalur kanan (melawan jalur) dan dengan kecepatan tinggi lalu menaiki tumpukan pasir (jumping). Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak tembok pembatas antara bengkel Zhenia Motor dengan pabrik tahu-tempe.
"Tersangka BP sebagai orang yang melakukan pengejaran terhadap korban. Tersangka SM dan RB (DPO) sebagai orang yang melakukan penghadangan di depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu," ujar AKBP Eliana.
Diduga akibat perbuatan para terduga pelaku ini, kedua korban yang masih di bawah umur harus kehilangan nyawa.
Sementara itu, Kasatreskrim Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K menjelaskan satu orang tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB ditetapkan sebagai DPO (anak yang diperhadapkan dengan hukum). RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
Menurutnya, usai dilaksanakan ekshumasi, sampel otak milik kedua korban dikirim ke Laboratorium Rumah Sakit Umum di Kupang.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan bahwa, penyebab kedua korban meninggal dunia karena ada benturan di tengkorak.
Penjelasan ihwal penyebab korban meninggal dunia ini hanya bisa dijelaskan oleh ahli. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada yang melihat secara langsung aksi penganiayaan usai kedua korban mengalami kecelakaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Haris, mereka menyimpulkan bahwa insiden tersebut masuk kategori kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak tidak hanya mencakup kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis.
Kekerasan psikis terhadap anak diatur dalam undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 15 huruf A. Usai mengirimkan berkas, JPU memberikan petunjuk agar penyidik harus memeriksa ahli psikologi.
Dikatakan Iptu Haris, tekanan berupa pengejaran dengan sepeda motor dan upaya penghalangan sepeda motor korban di tengah jalan oleh dua tersangka. Hal ini masuk kategori tekanan psikis terhadap anak.
"Kita juga sudah turun ke TKP dan di TKP kita temukan di antara celah beton itu ada bekas rambut dan darah, jadi kita sempat amankan itu rambut," ungkapnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.