Kematian Dua Anak di TTU

BREAKING NEWS: Polres TTU Ungkap Misteri Kematian Dua Anak di Maubeli Kota Kefamenanu NTT

Pada tahap penyelidikan, kata AKBP Eliana, usai menerima laporan polisi, pihaknya melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KONFERENSI PERS - Pose konferensi pers Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote bersama Kasatreskrim Polres TTU, dan jajaran penyidik Polres TTU, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya membuka tabir misteri kematian dua orang anak yakni Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/9/2025), Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres TTU akhirnya menetapkan sebanyak 1 orang dewasa sebagai tersangka dan 2 anak yang diperhadapkan dengan hukum.

Pada tahap penyelidikan, kata AKBP Eliana, usai menerima laporan polisi, pihaknya melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti.

Pada tahap penyelidikan ini, mereka juga melaksanakan interview terhadap 14 orang seksi. Setelah itu, mereka melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara pada tahap penyidikan, pihak kepolisian Polres TTU melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) orang saksi. Mereka juga meminta keterangan 3 (tiga) orang ahli yaitu Ahli Pidana, Ahli Forensik dan Ahli Psikologi.   

Baca juga: Misteri Kematian 2 Anak di Kelurahan Maubeli, Polres TTU Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka 


Selain itu, pihak kepolisian juga menggelar Autopsi terhadap jenazah korban GNYB dan YJS dan melaksanakan gelar perkara penetapan 3 (tiga) orang tersangka. 

Pada tahap penyidikan ini juga, ujar AKBP Eliana, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa; pakaian milik korban GNYB dan korban YJS, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam (milik korban), 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Fino Premium warna hitam (milik Tersangka SM), dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (milik Tersangka BP);

Penyidik Polres TTU, lanjutnya, melakukan beberapa kali pengiriman berkas perkara kepada JPU usai menerima beberapa kali petunjuk jaksa. Usai proses tersebut, belum lama ini penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (TTU). 

"Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti masih menanti koordinasi bersama pihak JPU," ungkapnya. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved