Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Ibunda Prada Lucky Tolak Tanda Tangan Surat Pernyataan Santunan dari Pelaku
Menurut Sepriana, surat pernyataan yang ditunjukkan oleh perwakilan batalion kepadanya tidak sekadar berisi soal santunan, tetapi juga memuat
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sepriana Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (22), mengungkapkan adanya upaya pihak Batalion yang membawa konsep surat pernyataan terkait santunan dari para pelaku penyiksaan yang menewaskan putranya.
Surat tersebut berisi daftar 22 pelaku, masing-masing disebutkan memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta, dengan total Rp 220 juta.
Menurut Sepriana, surat pernyataan yang ditunjukkan oleh perwakilan batalion kepadanya tidak sekadar berisi soal santunan, tetapi juga memuat klausul permintaan maaf dari para pelaku serta pernyataan bahwa keluarga korban memaafkan dan mengampuni perbuatan mereka.
“Di dalam surat itu tertulis jelas nama 22 pelaku, masing-masing memberikan santunan Rp10 juta. Lalu di bawahnya ditulis orang tua korban memaafkan dan mengampuni perbuatan pelaku. Saya jelas menolak tanda tangan karena itu bisa digunakan di pengadilan untuk meringankan hukuman mereka,” ungkap Sepriana, Senin (29/9).
Sepriana menegaskan dirinya bukan orang tua yang mudah dibujuk dengan uang. Ia menolak menandatangani pernyataan tersebut karena merasa hal itu adalah bentuk “jebakan” hukum.
“Mau diberi satu kepala satu miliar pun, kalau ada kata-kata memaafkan, saya tidak akan tanda tangan. Nyawa anak saya tidak bisa diganti dengan uang. Saya lebih baik miskin, tapi tetap menjaga harga diri,” tegasnya.
Baca juga: Viral NTT, Mama Alm Prada Lucky Meradang, Tolak Uang Santunan Rp 10 Juta
Sepriana mengatakan pernyataan itu bahkan sempat ditunjukkan tidak hanya di rumahnya, tetapi juga di kediaman orang tuanya (nenek almarhum) di Alak. Pihak batalion datang bersama komandan untuk menyampaikan hal yang sama.
Namun, pihak keluarga kembali menolak. nenek bersama saudara-saudara perempuan Sepriana menegur langsung perwakilan batalion dan menegaskan bahwa keluarga tidak ikhlas apabila pemberian uang dikaitkan dengan pernyataan pengampunan.
“Kami sampaikan ke mereka, jangan kasih uang tapi ada maksud di baliknya. Walaupun kalian kasih triliunan, kalau harus ada embel-embel surat pernyataan, kami tidak akan setuju,” ujar Sepriana.
Sepriana mengaku hingga kini dirinya belum menerima sepeserpun santunan yang disebut berasal dari para pelaku.
Ia menegaskan bila santunan memang diberikan, seharusnya datang dari institusi secara resmi, bukan melalui nama pelaku apalagi disertai permintaan pernyataan maaf tertulis.
“Kalau memang batalion mau memberi santunan, silakan saja dari institusi, bukan atas nama pelaku. Jangan ada syarat memaafkan yang kemudian dipakai untuk meringankan hukuman mereka,” ujarnya.
Sepriana menambahkan, dalam kesempatan 40 hari wafatnya almarhum, dirinya bahkan menanyakan langsung kepada komandan batalion terkait asal usul surat tersebut.
Komandan mengatakan pernyataan itu berasal dari permintaan pengacara para tersangka, bukan dari institusi batalion.
"Sampai saat ini keputusan sidang perdana juga belum diinformasikan kapan pastinya dan kami berharap semoga awal bulan ini," ungkapnya.
Kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat penyiksaan berulang kali oleh 22 seniornya kini masih dalam proses hukum.
Pihak keluarga berharap pengadilan militer dapat memberikan keadilan dan hukuman setimpal bagi para pelaku. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pangdam IX/Udayana Ungkap Kasus Almarhum Prada Lucky Namo Sudah Ditangani Oditur Militer |
![]() |
---|
Komandan Bataliyon TP 834/MW Nagekeo Harus Bertanggungjawab, PH Lapor ke Komnas HAM |
![]() |
---|
40 Hari Kematian Prada Lucky, Sang Ayah Tuntut Kejelasan Prosedur Hukum |
![]() |
---|
Suasana Haru di Rumah Duka Prada Lucky, Keluarga Gelar Doa 40 Hari Kepergian |
![]() |
---|
Surat Terbuka untuk Almarhum Prada Lucky Namo dari Forum Pemuda NTT Nagekeo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.