Jaksa Geledah Kantor KPU Sumtim

Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Rp 27,373 Miliar, Kantor KPU Digeledah Kejari Sumba Timur

Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
GELEDAH KANTOR KPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang. Aparat Polisi Militer TNI juga terlihat ikut mendampingi Kejari dalam penggeledahan pada Senin (29/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 27,373 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid. Ia mengatakan dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.

“Terkait dengan pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” kata Helmy usai penggeledahan di kantor KPU yang beralamat di Hambala, Kota Waingapu itu.

Helmy menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi. 

Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Sutim, Dijaga Aparat TNI

Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.

“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Helmy menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Waingapu.

Dalam kasus ini, kata dia, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa. Dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru hari ini.

20 orang diperiksa itu yakni pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia pengadaan ATK dan pejabat instansi Pemkab Sumba Timur terkait.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sementara belum. Perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, penggeledahan dilakukan oleh empat penyidik pidana khusus dan enam staf Kejari Sumba Timur.  

Mereka tiba di kantor KPU yang beralamat di Hambala, Kota Waingapu sekitar pukul 10.15 Wita.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat ke sana kemari memeriksa ruangan dan mengecek dokumen. 

Juga di antaranya tampak membolak-balik berkas di dalam kantor yang terlihat dari luar kaca jendela dan pintu.

Sementara para pegawai KPU terlihat ikut mendampingi penyidik dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses ini.

Setelah penggeledahan, tim Kejari keluar dari kantor KPU dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen. 

Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam dus bertuliskan Gudang Garam yang dibawa oleh dua orang. Beberapa dokumen lainnya dibawa tiga orang staf. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved