Sumba Barat Terkini

Sekda Yermia Sebut Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sudah Dapat Perbaikan Kemendagri  

Sekretaris Daerah Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos secara resmi telah membuka kegiatan konsultasi dan evaluasi rancangan Peraturan Bupati

Penulis: Petrus Piter | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS  KUPANG/PETRUS PITER
BUKA KEGIATAN - Sekda Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda secara resmi membuka kegiatan Buka Konsultasi Evaluasi Rencangan Peraturan Bupati Pajak Dan Retribusi Daerah di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat (26/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Sekretaris Daerah Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos secara resmi telah membuka kegiatan konsultasi dan evaluasi rancangan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di aula Kantor Bupati Sumba Barat, 26 September 2025.

Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian keuangan daerah.

Saat ini, tim evaluator dari Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri)  telah  memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan   rancangan peraturan bupati tersebut sehingga dapat  ditetapkan dan segera diberlakukan.

Plh Sekda Sumba Barat,Yermia Ndapa Doda, S.Sos
Plh Sekda Sumba Barat,Yermia Ndapa Doda, S.Sos (POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER)

Lebih lanjut, Yermia Ndapa Doda mengatakan, Pemerintah  Sumba Barat wajib mengelola urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan PAD melalui instrumen pajak dan retribusi daerah.

Menurut Yermia Ndapa Doda, meskipun Perda nomor 7 tahun 2023 telah disusun berpedoman pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, implementasi yang efektif di lapangan membutuhkan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati.

Sekda Yermia Ndapa Doda mengingatkan agar peserta  mengikuti arahan dan catatan evaluasi dari tim Kementerian Dalam Negeri dengan baik, memberikan tanggapan konstruktif.

Serta melakukan sosialisasi Peraturan Bupati secara menyeluruh kepada wajib pajak dan retribusi setelah peraturan ditetapkan.

Baca juga: Bupati Yohanis  Dukung PS Sumbar di Pesta Paduan Suara Gerejawi di Papua Barat

Yermia Ndapa Doda mengatakan, evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa substansi Peraturan Bupati selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab dinamika kebutuhan teknis di lapangan. 

Dengan demikian, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Sumba Barat dapat berjalan efektif, maksimal, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Woldeman H. Wello, SSi, MSi menambahkan peningkatan kemampuan keuangan daerah merupakan bagian penting menuju kemandirian daerah di bawah otonomi daerah. 

Menurut Woldeman Wello Pemerintah terus melakukan pemutakhiran regulasi demi mempercepat pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip efektif, efisien, dan selaras dengan perkembangan daerah.

"Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan akuntabel," kata Woldeman Wello.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Daya Tantang Mahasiswa Tunjukkan Bukti Soal Tambang Pasir Laut untuk Proyek

Sedangkan Budhi Rinaldi, S.Psi., M.Si.,  dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya evaluasi karena terdapat penambahan objek pajak yang tidak mengikuti perda, yang dapat menimbulkan potensi masalah.

Budhi Rinaldi mengingatkan agar peningkatan pendapatan daerah tidak disalahgunakan dan sosialisasi harus lebih optimal agar tidak terjadi pelanggaran aturan di lapangan.

Semangat dan kedisiplinan dalam menerapkan aturan menjadi kunci agar daerah dapat terus berkembang. (pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved