Kredit Bermasalah Bank NTT

Simson Haba dan Paskalia Bria Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Bank NTT

Penetapan dilakukan pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 10.40 sampai 11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapan Paskalia Uum K Bria (PUKB) dan Sem Simson Haba Bunga (SSHB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah pada Bank NTT. Paskalia Uum K Bria saat hendak menjalani penahanan di LP Perempuan Kelas II B Kupang, Kamis (18/9/2025). 

Bersamaan dengan itu, kata Hotma Kejari Kota Kupang juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menugaskan tujuh jaksa, dipimpin oleh Soma Dwipayana, untuk menangani perkara tersebut.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan Rutan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 18 September 2025.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara dengan memeriksa saksi-saksi terkait, melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti, serta menyelesaikan pemberkasan secara profesional dan transparan sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved