Kredit Bermasalah Bank NTT
Simson Haba dan Paskalia Bria Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Bank NTT
Penetapan dilakukan pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 10.40 sampai 11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Bersamaan dengan itu, kata Hotma Kejari Kota Kupang juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menugaskan tujuh jaksa, dipimpin oleh Soma Dwipayana, untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan Rutan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 18 September 2025.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara dengan memeriksa saksi-saksi terkait, melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti, serta menyelesaikan pemberkasan secara profesional dan transparan sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.