Kredit Bermasalah Bank NTT
Simson Haba dan Paskalia Bria Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Bank NTT
Penetapan dilakukan pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 10.40 sampai 11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menetapkan dua pejabat Bank NTT, Sem Simson Haba Bunga, S.P., dan Paskalia Un K. Bria, S.E., sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit bermasalah kepada debitur CV ASM/Rachmat pada tahun 2016.
Penetapan tersangka dilakukan di kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (18/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana pada pasal berlapis tersebut minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Hotma dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkara ini, kata Hotma tersangka Sem Simson Haba selaku Kepala Subdivisi Pemasaran Kredit diduga menyetujui laporan analisa kredit yang disusun oleh Mesakh Angladji, meski mengetahui syarat pengikatan jaminan belum terpenuhi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kota Kupang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT
Tersangka tetap merekomendasikan permohonan kredit debitur untuk mendapat persetujuan atasan.
Sementara itu, Paskalia Un K. Bria selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit disebut mengambil keputusan pencairan dana meski mengetahui persyaratan jaminan belum lengkap.
"Akibat pencairan tersebut, kredit macet dan diduga menimbulkan kerugian bagi Bank NTT," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank NTT tahun 2016.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah SSHB, S.P. dan PUKB, SE.
Penetapan dilakukan pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 10.40 sampai 11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang.
Baca juga: Bank NTT Cabang Sabu Catat 1.548 ASN Gunakan Kredit Promo Konsumsi Bank NTT
Acara ini dihadiri Kepala Kejari Kota Kupang beserta jajaran, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.
Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Hotma penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.