Ikan di TTU Berformalin
Ikan di Pasar Mengandung Formalin, Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Penjual Ikan Diberi Sanksi
Pasalnya, masyarakat Kabupaten TTU adalah salah satu masyarakat dengan tingkat konsumsi ikan terbesar di Provinsi NTT.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Dikatakan Robertus, Formalin adalah bahan pengawet atau bahan pengawet jenazah. Dengan demikian, ketika formalin disimpan pada ikan, maka ikan tersebut tidak dihinggapi lalat.
"Kemudian yang kedua, (ikan itu) sudah disimpan lama tapi tidak busuk itu formalin, karena dia fungsinya kan pengawetan," ucapnya.
Untuk memastikan ikan tersebut diduga mengandung formalin, masyarakat bisa melihat dari kondisi ikan yang tidak pernah dihinggapi lalat. Selain itu, ikan tersebut tidak gurih dan enak ketika dimasak.
Ia mengimbau para penjual ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu agar tidak menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan. Pasalnya, penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan bisa berdampak buruk pada kesehatan konsumen.
"Karena masyarakat ini adalah manusia dan formalin itu bahan berbahaya yang tidak digunakan sembarangan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para penjual ikan yang menjual ikan yang sehat dan segar bagi masyarakat.
Tugas dinas kesehatan adalah memeriksa bahan makanan yang dijual melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan makanan tersebut sehat dikonsumsi masyarakat atau sebaliknya. Sementara itu, tugas untuk mengamankan ikan-ikan termasuk produksi dan penyebarannya bukan tugas mereka.
"Kita hanya mau memastikan termasuk pengolahan makanan, penyediaan makanan, apakah aman atau tidak untuk kepentingan masyarakat" ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Dikatakan Robertus, secara kasat mata, ikan atau bahan makanan yang mengandung formalin tidak dapat dilihat. Namun, hal ini bisa diketahui berdasarkan pemeriksaan di laboratorium. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.