Ikan di TTU Berformalin
Ikan di Pasar Mengandung Formalin, Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Penjual Ikan Diberi Sanksi
Pasalnya, masyarakat Kabupaten TTU adalah salah satu masyarakat dengan tingkat konsumsi ikan terbesar di Provinsi NTT.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, S. H menegaskan, apabila sesuai hasil laboratorium bahwa sampel ikan mengandung formalin maka segera diberikan sanksi.
"Atau ditutupkah pasar (ikannya) kah atau ada semacam sanksi," ucapnya, Senin, 15 September 2025 malam.
Dikatakan Sekretaris DPC PKB TTU ini bahwa, apabila semua ikan yang dijual di Kota Kefamenanu mengandung formalin maka sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat Kabupaten TTU adalah salah satu masyarakat dengan tingkat konsumsi ikan terbesar di Provinsi NTT.
Ia mengakui bahwa, pihaknya baru mendapatkan laporan perihal ikan yang dijual di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu mengandung formalin tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Lab Mengejutkan, Sampel Ikan di Pasar Kefamenanu TTU Mengandung Formalin
Meskipun demikian, sampai detik ini DPRD Kabupaten TTU belum sempat memanggil Kadis Kesehatan TTU untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Tjeunfin mengatakan, mayoritas sampel ikan yang ada di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT terdeteksi mengandung formalin. Hasil ini diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap ikan yang dijual oleh masyarakat di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu menunjukkan fakta demikian.
Ia menjelaskan, pihaknya mengumumkan informasi tersebut kepada publik lantaran semua sampel yang diambil dari penjual ikan menunjukkan 100 persen mengandung larutan pengawet atau formalin.
Menurutnya, sebanyak 5 sampel ikan yang diambil dari 5 pedagang berbeda menunjukkan semuanya positif ikan mengandung formalin. Sedangkan pada pedagang ikan eceran ditemukan 4 dari 5 pedagang positif formalin.
Pengambilan sampel ini dilaksanakan dalam Program Surveilance Deteksi Dini Keracunan Makanan. Pengambilan sampel ini dilaksanakan oleh Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Lokal Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI Cabang Kupang.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan, ikan yang dijual pedagang Pasar (baru) Kefamenanu menunjukkan positif mengandung formalin," ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Selain di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kemenkes RI juga mengambil sampel pada para penjual ikan eceran di pinggir jalan, tempat produksi tahu-tempe dan warung.
Mirisnya, satu sampel ikan yang diambil dari sebuah warung menunjukkan positif mengandung formalin. Sampel yang diambil dari warung tersebut merupakan ikan yang sudah dimasak.
Sedangkan, untuk sampel saus tomat, kerupuk, kerupuk kuning, kerupuk merah, tempe dan tahu dinyatakan negatif atau tidak mengandung formalin.
Dikatakan Robertus, Formalin adalah bahan pengawet atau bahan pengawet jenazah. Dengan demikian, ketika formalin disimpan pada ikan, maka ikan tersebut tidak dihinggapi lalat.
"Kemudian yang kedua, (ikan itu) sudah disimpan lama tapi tidak busuk itu formalin, karena dia fungsinya kan pengawetan," ucapnya.
Untuk memastikan ikan tersebut diduga mengandung formalin, masyarakat bisa melihat dari kondisi ikan yang tidak pernah dihinggapi lalat. Selain itu, ikan tersebut tidak gurih dan enak ketika dimasak.
Ia mengimbau para penjual ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu agar tidak menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan. Pasalnya, penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan bisa berdampak buruk pada kesehatan konsumen.
"Karena masyarakat ini adalah manusia dan formalin itu bahan berbahaya yang tidak digunakan sembarangan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para penjual ikan yang menjual ikan yang sehat dan segar bagi masyarakat.
Tugas dinas kesehatan adalah memeriksa bahan makanan yang dijual melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan makanan tersebut sehat dikonsumsi masyarakat atau sebaliknya. Sementara itu, tugas untuk mengamankan ikan-ikan termasuk produksi dan penyebarannya bukan tugas mereka.
"Kita hanya mau memastikan termasuk pengolahan makanan, penyediaan makanan, apakah aman atau tidak untuk kepentingan masyarakat" ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Dikatakan Robertus, secara kasat mata, ikan atau bahan makanan yang mengandung formalin tidak dapat dilihat. Namun, hal ini bisa diketahui berdasarkan pemeriksaan di laboratorium. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.