NTT Terkini

Diskusi Memanas, DPRD NTT Minta Mahasiswa Serahkan Aspirasi ke Gubernur

Alexander Take Ofong, anggota DPRD Fraksi NasDem yang hadir mewakili lembaga, menegaskan bahwa DPRD menghormati aspirasi publik yang berkembang

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sesi dialog antara DPRD Provinsi NTT dengan aliansi Mahasiswa Pemuda NTT akhirnya diterima untuk berdialog dengan perwakilan DPRD Provinsi NTT, Selasa (9/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Suasana diskusi antara Aliansi Mahasiswa Pemuda NTT dan DPRD NTT berlangsung  penuh ketegangan, Selasa (9/9/2025). 

Massa aksi mendesak kejelasan dasar kenaikan tunjangan DPRD NTT yang kini mencapai lebih dari Rp23 juta per bulan, sementara DPRD menegaskan kewenangan penuh berada di tangan Gubernur NTT.

Alexander Take Ofong, anggota DPRD Fraksi NasDem yang hadir mewakili lembaga, menegaskan bahwa DPRD menghormati aspirasi publik yang berkembang.

“Prinsipnya, kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada gubernur untuk dievaluasi. Kalau publik menuntut pencabutan, tentu mekanisme itu ada di tangan gubernur,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru memicu interupsi dari perwakilan mahasiswa. Mereka mempertanyakan analisis dan dasar kenaikan tunjangan DPRD, bukan sekadar persoalan siapa yang berwenang mengeluarkan regulasi.

Massa menilai jawaban DPRD cenderung menghindar dengan terus melempar persoalan kepada eksekutif.

Alexander menegaskan kembali DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Pergub.

Baca juga: Hari Ini DPRD NTT Tegaskan Pergub Tunjangan DPRD Akan Dievaluasi Gubernur

“Tugas kami hanya merespons aspirasi masyarakat, dan kami sudah lakukan itu. Selanjutnya, menjadi ranah Gubernur untuk mengambil keputusan,” katanya.

Dialog berlangsung alot. Mahasiswa mendesak adanya transparansi dan penjelasan yang lebih konkret mengenai alasan kenaikan tunjangan.

Sementara itu, DPRD menegaskan akan tetap menghargai seluruh masukan dan menyerahkannya kepada pemerintah provinsi untuk diproses sesuai mekanisme hukum. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved