Demo Tunjangan DPRD Kota Kupang

Ketua DPRD Kota Kupang Tegaskan Tunjangan Dewan Tidak Naik Selama Tiga Tahun

Oleh karena itu, DPRD hanya mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa bisa menambah atau mengurangi sesuai keinginan sendiri.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja - di halaman Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (8/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG  – Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang selama tiga tahun terakhir.

Hal itu disampaikannya seusai aksi damai yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (8/9/2025).

Richard menjelaskan, besaran tunjangan yang diterima anggota dewan saat ini telah melalui proses pemeriksaan dan review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, DPRD hanya mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa bisa menambah atau mengurangi sesuai keinginan sendiri.

“Intinya tidak ada kenaikan tunjangan sudah tiga tahun. Itu pas dengan aturan, dan kita tidak punya hak untuk mengatakan itu pas atau tidak. Pokoknya aturan bilang apa, kita ikut. Hasil review BPK yang kita jalankan,” jelas Richard.

Baca juga: Aksi Damai Buruh Flobamora Menuntut Keadilan di DPRD Kota Kupang, Apa Saja Tuntutannya


Ia merinci, tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Kupang saat ini berada di kisaran Rp8 juta lebih, ditambah dengan tunjangan transportasi sekitar Rp12–13 juta.

Menurutnya, angka tersebut bukan hasil keputusan internal DPRD, melainkan sesuai arahan regulasi dan hasil pemeriksaan auditor negara.

Richard juga menepis anggapan bahwa dewan baru-baru ini mendapat kenaikan tunjangan. 

“Tidak ada yang naik. Sudah tiga tahun terakhir ini tetap sama, tidak ada perubahan,” tegasnya. (uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved