NTT Terkini

Badan Informasi Geospasial akan Tinjau Garis Batas Indonesia Timor Leste

Ia juga mengatakan masyarakat menilai penetapan tersebut merugikan, karena sekitar 12,60 hektare wilayah yang sebelumnya dianggap masuk wilayah

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat menghadiri RUPSLB Bank NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Timor Tengah Utara Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, mengatakan telah tercapai sejumlah kesepakatan penting bersama masyarakat terkait permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.

Hal ini disampaikan menyusul ketegangan yang sempat terjadi di wilayah perbatasan belum lama ini.

Adapun kesepakatan yang dilakukan yaitu peninjauan kembali garis batas oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Kesepakatan pertama menyangkut tuntutan masyarakat agar pemerintah meninjau kembali penetapan garis batas oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)," ungkapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat (5/9).

Ia juga mengatakan masyarakat menilai penetapan tersebut merugikan, karena sekitar 12,60 hektare wilayah yang sebelumnya dianggap masuk wilayah Indonesia, kini masuk dalam wilayah Timor Leste.

"Ini menjadi tuntutan utama dari masyarakat, karena mereka merasa kehilangan wilayah adat," ujar Yosep.

Selain itu poin kedua adalah permintaan agar Pemerintah Kabupaten Belu (DTU) memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dari kedua negara, melibatkan 12 suku adat terkait. 

Tujuannya adalah membangun komunikasi dan pemahaman bersama guna mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.

"Kami diminta untuk mendorong komunikasi langsung antarmasyarakat adat lintas batas, dengan pendekatan budaya dan kearifan lokal," ungkapnya.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas di Inbate, Pemerintah Kirim Nota Diplomatik ke Timor Leste

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo juga mengatakan masyarakat juga menuntut agar pelaku penembakan yang terjadi dalam insiden terakhir diproses secara hukum oleh pihak berwenang di Timor Leste

"Kami sudah menyampaikan kepada pihak Timor Leste, agar proses hukum ditegakkan sebagaimana mestinya," ujar Yosep.

Adapun tuntutan keempat menyangkut keberadaan aparat perbatasan dari Timor Leste. Masyarakat berharap agar petugas yang ditugaskan di wilayah perbatasan adalah warga lokal dari wilayah Oecusse, yang menguasai bahasa Dawan. 

Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman akibat kendala bahasa yang kerap terjadi.

“Misinformasi kemarin juga dipicu oleh keterbatasan komunikasi karena perbedaan bahasa,” ujar Bupati TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved