NTT Terkini
Hingga Juni 2025, 199 Pekerja Migran Dipulangkan, Termasuk 71 Jenazah
Kepala BP3MI Suratmi Hamida mengatakan data ini mencakup PMI terkendala, calon PMI gagal berangkat, PMI sakit, hingga jenazah PMI.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 199 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan ke daerah asal sepanjang Januari hingga 30 Juni 2025.
Kepala BP3MI Suratmi Hamida mengatakan data ini mencakup PMI terkendala, calon PMI gagal berangkat, PMI sakit, hingga jenazah PMI.
Dalam laporan resmi BP3MI NTT yang ditandatangani Ketua Tim Kerja Data & Media, Neppa Neptheun Amitran, SE, disebutkan bahwa kategori terbanyak adalah pemulangan jenazah PMI sebanyak 71 orang, terdiri dari 60 laki-laki dan 11 perempuan.
"Selain itu, ada 107 PMI terkendala yang dipulangkan, 14 calon PMI gagal berangkat atau hasil pencegahan, serta 7 PMI sakit yang harus kembali ke tanah air," ujarnya, Selasa (2/9).
Baca juga: Kedatangan Jenazah PMI Asal Kabupaten Kupang Disambut Isak Tangis Keluarga
Dari sisi status, jumlah PMI non-legal masih mendominasi. Tercatat hanya 11 orang berstatus PMI legal sedangkan 188 lainnya adalah PMI non-legal.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemulangan berjalan lancar serta memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Catat Deflasi 0,55 Persen pada Agustus 2025, Harga Cabai hingga Tiket Pesawat Turun |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Gerakan Cipayung Plus NTT, Wali Kota Kupang Geram dan SPPG di Kabupaten Ende |
![]() |
---|
Gandeng Pemerintah Daerah, PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Listrik di Sabu Raijua |
![]() |
---|
Negara Gagal Dengar Aspirasi |
![]() |
---|
PLN UP3 FBB Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Labuan Bajo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.