Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Perkara Prada Lucky Namo Dipisah Jadi Tiga Berkas dengan 22 Tersangka

Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 22 tersangka penganiaya hingga meninggalnya Prada Lucky Namo.

POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 22 tersangka penganiaya hingga meninggalnya Prada Lucky Namo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Denpom IX/1 Kupang membagi perkara Prada Lucky Namo menjadi tiga berkas perkara yang melibatkan 22 tersangka. 

Untuk diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu di markas Yonif TP 834/WM Nagekeo. 

Penyerahan tiga berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer 1ll-14 Kupang. 

MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas.
 
MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas.   (POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO)

Denpom IX/1 Kupang dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang menerangkan, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/ Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.

Yaitu berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka, dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang. 

Danpomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. 

TIBA DI DENPOM - Ibu dari almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey didampingi tim LPSK saat tiba dari markas Denpom Kupang untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/8/2025).
TIBA DI DENPOM - Ibu dari almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey didampingi tim LPSK saat tiba dari markas Denpom Kupang untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/8/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra. 

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum. 

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.

 

Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto

*Danyonif TP 834/WM Nagekeo Belum Bicara

Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata sejak kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu hingga saat ini, belum memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anggota nya. 

Pos-Kupang.com bahkan sempat menyambangi Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 21 Agustus 2025 sore namun tidak berhasil menemui Letkol Inf Justik Hadinata. 

Saat itu, Pos-Kupang.com hanya berhasil menemui salah satu komandan kompi di Batalyon TP 834/Wakanga Mere, yakni Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat. Namun, Lettu Inf Rahmat juga tidak berani memberikan keterangan karena bukan kewenangannya. 

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang.
Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Namun, saat dugaan penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai terjadi, Letkol Justik Handinata secara tegas mengeluarkan perintah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada prajurit tersebut.

Pada malam hari tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, agar menghentikan segala bentuk penyiksaan terhadap Prada Lucky.

Meskipun perintah tersebut telah disampaikan, kenyataannya Prada Lucky tetap mengalami kekerasan fisik yang berujung pada kematiannya. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved